
Tembilahan (detikriau.org) – Satu orang pelajar setingkat SMA mengikuti pelaksanaan UN di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan. Hal itu terpaksa dilakukan karena ianya sedang menjalani masa pembinaan akibat tersangkut masalah hukum.
Berdasarkan keterangan Kepala Lapas Kelas II A kota Tembilahan Tommy melalui Kasi Binadik, M Djohan saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (13/4/2015) mengatakan, 1 orang pelajar ini merupakan tahanan kasus tindak pidana perkelahian.
Sebenarnya, lanjut Djohan, binaan Lapas yang menjadi peserta UN tahun 2015 itu ada 2 orang. Namun yang satunya, MS seorang pelajar SMK telah dibebaskan Lapas Kelas II A Tembilahan senin (13/4) pukul 06.00 WIB.
“MS terlibat kasus perlindungan anak ini mengikuti UN di salah satu sekolah yang ada di lintas Enok, seberang Tembilahan. Jadi saat ini tinggal 1 pelajar saja lagi yang tetap mengikuti UN di Lapas,”tandasnya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman