TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sedikitnya 15 Ton Wortel dan 10 Ton Bawang Merah ilegal, dimusnahkan oleh Karantina Perlindungan Tanaman dan makanan Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (30/5) di Markas Komando Pol Air Polres Inhil di Parit 19 Tembilahan.
Hadir pada acara pemusnahan tersebut, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan Djoni Witanto SH, kemudian kepala Karantina Tingkat Propinsi Riau diwakili oleh drh.Iskandar serta perwakilan Kejari Tembilahan dan perwakilan Bea dan Cukai serta Kasat Pol Air AKP Supandy.
Dalam sambutannya Kepala Perlindungan Karantina Propinsi Riau yang disampaikan oleh drh.Iskandar mengatakan bahwa kedua barang tersebut diatas yang dimusnahkan, dianggap telah melanggar Peraturan Mentri Petanian No.43 tentang hasil komiditi hanya beredar pada kawasan bebas.
“Sebagaimana kita ketahui, seharusnya barang-barang seperti diatas hanya bisa beredar pada kawasan tertentu, seperti di pelabuhan Batam, kemudian pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Perak Jakarta serta kawasan pelabuhan tertentu lainnya,”ujar drh.Iskandar.
Menurut Iskandar, pemusnahan barang ini bukanlah kali pertama untuk di Riau. Akan tetapi sudah ke 18 kali tersebar di Propinsi Riau, dengan total sekitar 300 ton.
Sementara itu Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si menjelaskan pada intinya, apa yang sudah dilakukan oleh Satuan Pol Air Polres Inhil merupakan bentuk komitmen upaya perlindungan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang berlaku.
“Ini merupakan komitmen Polisi dalam penegakan hukum serta perlindungan kepada masyarakat. Semoga kedepan akan semakin bisa ditingkatkan,”kata AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si.
Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, untuk 15 ton wortel dan 10 ton bawang merah, tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi senilai kurang lebih Rp300juta,-. Berhasil diamankan Sat Pol Air Polres Inhil, pada Jum’at (17/5) sekitar pukul 12.30 Wib, di perairan Kuindra.
Kedua barang illegal tersebut, berasal dari Batam dan dimuat dengan sebuah kapal motor KM. Jali Akbar GT 6 dinahkodai Rasmi (49) warga Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Batam, Kepulauan Riau. Serta ABK Abdul Rahim (42) warga Parit 8 Sungai Guntung Kecamatan Kateman.
Rencananya setelah berlayar dan tiba di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, kedua barang berupa sayur-sayuran tersebut akan dibongkar. Setelah itu baru diangkut menuju Medan Sumatra Barat dengan menggunakan armada mobil truck,
Adapun sebagai penguasa barang diketahui bernama DD (41) warga Jalan B.Z.Hamid Gang Bukit Medan Sumatra Utara. Kini untuk Nahkoda Rasmin serta Abdul Rahim (ABK) maupun penguasa barang DD masih dalam proses penyidikan petugas Sat Pol Air.(dro/*5)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi