Tembilahan, detikriau.org – Unit Opsnal Polsek Batang Tuaka menghentikan pelarian S pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Samat (40) dan Sarianto (42).
Saat menjalankan aksi pada sabtu tanggal 4 Februari 2017 yang lalu di TKP Jalan Penunjang Dusun Parit Jamrah Desa Sungai Dusun Kecamatan Batang Tuaka Kab. Inhil, S bersama seorang rekannya MS Alias I yang terlebih dahulu sudah berhasil dibekuk oleh kepolisian
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Batang Tuaka IPTU Suheri mengatakan pelaku S ini dapat ditangkap setelah Personelnya berkerja keras melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, akhirnya keberadaan pelaku dapat diketahui sedang bersembunyi di areal perkebunan kelapa di Parit 6 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kec. Tempuling sekitar 5 kilometer dari jalan raya Tembilahan – Rengat.
“dibantu oleh Personel Polsek Tempuling dengan menggunakan perahu dayung, pelaku dapat kita ciduk tanpa perlawanan saat berada didalam sebuah pondok.” Sampaikan Suheri
Seperti diketahui, pelaku S dan MS melakukan pencurian dengan kekerasan pada korban Samat, ketika pulang dari Tembilahan dengan memakai sepeda motor menuju rumahnya di Kelurahan Sungai Empat. Korban dipukul dengan sebatang kayu dan uang korban sebanyak Rp. 1 juta rupiah beserta 1 unit Handphone berhasil dijarah pelaku.
Sesaat kemudian di TKP yang sama Pelaku juga melakukan aksinya kepada korban Sarianto, sehingga korban mengalami kerugian harta benda berupa uang Rp. 70 ribu beserta 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam.
Setelah pelaku kabur membawa hartabendaranya, korban Sarianto menelepon keluarganya dan bersama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Empat BRIPKA Zulham Efendi, keluarganya berhasil menangkap pelaku MS yang nyaris jadi korban massa, sedangkan pelaku S saat itu berhasil melarikan diri, hingga akhirnya dapat ditangkap setelah 14 hari kabur menghilangkan jejak.
“Saat ini pelaku, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut bersama dengan pelaku MS yang lebih dahulu ditangkap.”Akhiri Kapolsek./Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi