10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

14 Pelaku Pengrusakan di PT Rimba Lazuardi Dilimpahkan ke Kejari.

Bagikan..

Rengat, detikriau.org  – 14 tersangka pelaku Pengrusakan di PT Rimba Lazuardi kecamatan Batang Pranap kabupaten Inhu yang diamankan Polres Inhu beberapa waktu lalu kini dinyatakan   Berkas penyidikan nya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat senin 16/5.

“Dengan dilimpahkannya kasus perkara tindak pidana penganiayaan karyawan dan pengrusakan aset perusahaan PT. Rimba Lazuardi  ini maka 14 Tersangka tersebut menjadi tanggungjawab Kejari Rengat dan status tahanannya menjadi Tahanan Kejari Rengat”, kata Kapolres Inhu AKBP Abas Baruni SIk melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana Senin 16/5.

Dikatakannya, Berkas perkara 14 tersangka itu dibagi dalam lima berkas dimana semua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,paparnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Supardi SH melalui jaksa penuntut umum   ( JPU) Kejari Rengat  Rulliff Yuganitra SH MH membenarkan bahwa berkas 14 tersangka penganiayaan dan pengrusakan di PT. Rimba Lazuardi sudah diterima kejari Rengat senin 16/5.

“Berkas tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang buktinya sudah kita terima dan akan kita pelajari sebelum dilimpahkan ke PN Rengat untuk di persidangkan”, ujar Rullif.

Ditempat yang sama   JPU ke II Dodi Ariyansyah SH dimana disampaikannya bahwa saat semua tersangka melakukan penandatanganan berkas, mereka mengaku menyesali semua perbuatannya.

Menurutnya, Mereka menyesali perbuatan yang telah di perbuat,
“Kami menyesal pak, karena kami ini disuruh oleh pak Tanggang, setelah kami begini tak seorangpun yang peduli. Kami merasa ditipu”, sebut Dodi menirukan ungkapan Berkisar Sinurat dan para tersangka lain nya,

Sebagaimana diketahui Sitanggang adalah  yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu , yang diduga otak atau dalang kerusuhan yang terjadi di PT Rimba Lazuardi beberapa waktu lalu. (Zal).