TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –16 Partai politik mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang. Dari 16 parpol ini, 1 parpol tidak menyertakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan satu Parpol lainnya tidak memenuhi jumlah minimal.
“dari 16 parpol, PKS tidak menyertakan KTA sedangkanPPRN tidak lengkap.”Jelas Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Joni Suhaidi kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, Senin (1/10/2012)
Menurut Penjelasan Joni Suhaidi, sesuai dengan aturan KPU, jumlah KTA yang harus disertakan adalah 1/1000 jumlah penduduk. Dengan jumlah penduduk Inhil terdata sebanyak 733.399 Jiwa, artinya Parpol harus menyertakan minimal sebanyak 733 KTA.
Verifikasi factual dilakukan pada 10 persen dari total KTA yang disertakan dengan pengambilan semple secara acak.”pengambilan sample untuk verifikasi factual dilakukan di Pekanbaru dan tentunya secara rahasia.”Tambah Joni Suhaidi.
Ke 16 Parpol yang melakukan pendaftaran di KPU Kab. Inhil yakni, PKB, (1542 KTA) Partai Gerindra (929 KTA), Partai Demokrat (1272 KTA), PDIP (2054 KTA), Partai Golkar ( 1357 KTA), PPP (1123 KTA), PAN (950 KTA), Hanura (800 KTA), PBB (966 KTA), Partai SRI (748 KTA), PPN (750 KTA), Partai Nasrep (744 KTA), PKPB (733 KTA) serta yang tidak mencukupi yakni, PPRN (704 KTA) dan PKS tidak menyertakan KTA. (dro/*0)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman