
TEMBILAHAN (detikriau.org) – A, warga desa Pasir Kecamatan Batang Tuaka terpaksa diamankan petugas kepolisian karena terbukti telah melakukan pembakaran lahan seluas 20 hektar. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Polsek Batang Tuaka pada tanggal 8 Agustus 2015 yang lalu.
“Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolsek Batang Tuaka,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik kepada sejumlah awak media di Mapolres Indragiri Hilir (Inhil) jalan Gadjah Mada Tembilahan, Rabu (26/8/2015) kemaren.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dari petugas Polsek Batang Tuaka, tersangka tersebut hendak membuka lahan baru secara manual dengan cara membakar sekitar 10 hektar lahan, namun karena dengan cara yang salah, maka api tak bisa dijinakkan hingga membakar lahan masyarakat berhampiran juga lebih kurang seluas 10 hektar.
Akibat peristiwa itu, lanjut Kapolres, tersangka dijerat Undang-undang Lingkungan Hidup serta Undang-undang Perkebunan dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 Tahun.
Lebih jauh diungkapkan AKBP Hadi, hingga saat ini kasus Karhutla yang sudah ditangani Mapolres Inhil sebanyak 4 kasus. Dan 3 kasus sudah P21 yang telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tembilahan.
“Inisial A inilah yang masih kita lakukan penyelidikan yakni ditangani oleh petugas Polsek Batang Tuaka,” tutup Wicaksono. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi