
Tembilahan (www.detikriau.org) – Sepanjang tahun 2013, jumlah perkara pidana biasa yang masuk ke Pengadilan Negri (PN) Tembilahan sebanyak 421 perkara dan berhasil diputus sebanyak 355 perkara. Dari total jumlah itu, 90 perkara merupakan sisa perkara tahun 2012.
Untuk perkara ringan atau tilang berjumlah 1. 569 perkara yang terdiri dari 2 perkara pidana ringan dan 1.567 perkara pidana tilang. Sedangkan untuk perkara perdata terdiri dari perkara gugatan sebanyak 13 perkara dan perkara perdata permohonan sebanyak 1.451 perkara.
Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua PN Tembilahan, Djoni Witanto melalui Humas, Lukman Nul Hakim saat ditemui detikriau.org diruang kerjanya. Selasa (7/1/2014). Dikatakannya, Meningkatnya jumlah perkara perdata pemohonan ditahun 2013 disebabkan adanya peraturan tentang pembuatan akte kelahiran untuk anak yang berusia lebih dari 1 tahun yang ditetapkan oleh pengadilan Negri.
“Tapi keharusan penetapan akte kelahiran untuk anak berusia diatas 1 tahun itu sekarang sudah dikembalikan lagi ke kantor pencatatan sipil. Namun untuk perkara pencatatan perkawinan masih melalui PN,” Jelas Lukman
Untuk perkara pidana yang paling menonjol sepanjang tahun 2013 ditambahkan Lukman adalah perkara pidana penyalahgunaan narkotika disusul perkara tindak pidana penganiayaan. Perkara pidana lainnya yang menunjukkan peningkatan adalah tindak pidana pelecehan seksual terutama kepada korban dibawah umur. Untuk kasus ini dikatakannya mendapatkan perhatian khusus dari PN untuk segera dituntaskan.
Dari sebanyak 355 perkara yang berhasil diputus, 348 putusan diterima oleh terdakwa ataupun jaksa. 4 perkara, terdakwa atau jaksa melakukan banding dan 3 perkara lagi terdakwa atau jaksa menindaklanjuti ke Kasasi.
“Perkara yang belum berhasil diputus tahun 2013 kebanyakan merupakan perkara yang masuk diakhir tahun 2013. Hambatan yang biasa kita temui dalam menyelesaikan perkara kebanyakan dikarenakan sulitnya untuk menghadirkan saksi yang disebabkan kondisi geografis Kab Inhil,” Tambah Lukman.
Dikatakan Lukman, PN Tembilahan memiliki Visi untuk “mewujudkan PN Tembilahan yang Agung. Untuk itu, PN Tembilahan merangkumnya kedalam 5 Misi yakni, mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan tranparan. Kemudian meningkatkan sualitas SDM Apratur peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian melaksanakan pengawasan pembinaan yang efektif dan efisien. Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien dan yang terakhir adalah mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjangkau kearah peningkatan pelayanan masyarakat.
“salah satunya untuk mewujudkan peradilan yang tranparan, PN Tembilahan sudah memiliki Wibsite sendiri. Masyarakat bisa mengaksesnya dan mendapatkan informasi secara terbuka,” Pungkas Lukman.(dro)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi