
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sepanjang tahun 2014, Polres Inhil mencatat 47 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 21 korban meninggal dunia. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dengan 37 kasus dan 20 korban meninggal dunia.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Salmi, menerangkan banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan diantaranya disebabkan kelalaian manusia dan lain sebagainya.
“Harus ada kesadaran tinggi dari masyarakat untuk mematuhi aturan berlalulintas termasuk perhatian pemerintah untuk lebih memperbaiki kondisi badan jalan,”ujar Ahmad Salmi, Rabu (31/12).
Sedangkan untuk kasus pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2014 , satlantas mencatat sebanyak 2.988 perkara.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman