
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 206 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan terima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-70 tahun 2015.
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Tommy dalam sambutannya pada acara penyerahan remisi umum dan dasawarsa warga binaannya di ruang serba guna Lapas Tembilahan, Senin (17/8/2015). Kegiatan itu juga dihadiri langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan beserta unsur Forkopimda Kabupaten Inhil.
“Dari 206 orang warga binaan Lapas Kelas II A Tembilahan ini yang memperoleh remisi, 7 diantaranya langsung bebas. Warga binaan yang langsung bebas tersebut dari beberapa kasus tindak pidana ringan seperti pencurian, perjudian dan kasus pelangaran lalu lintas,” terangnya.
Ditambahkan, sebenarnya kata Tommy, dari sejumlah remisi yang diajukan olehnya ada sekitar 394 warga, namun belum diturunkan dari Kementrian Hukum dan Ham secara keseluruhan, melainkan hanya berjumlah 206. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi