TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Bertepatan dengan Hari raya Idhul Fitri 1434 H, Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, mengusulkan sebanyak 217 Nara Pidana (Napi) ke Kantor Wilayah (Kanwil) untuk disampaikan ke Menteri Hukum dan Ham agar bisa mendapatkan remisi.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Kalapas ) kelas II A Tembilahan, Tommy BCIP,SH.MH, Jum’at (19/7) diruang kerjanya, disebutkan Kalapas, mengacu pada Kepres No.174 tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan kemasyarakatan
Menurut Tommy, Jika nantinya usulan tersebut di setujui maka bagi Napi yang akan mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari satu hingga enam bulan. Bahkan dari jumlah masa potongan tahanan nantinya ada 7 Napi langsung bebas.
Pemberian potongan yang diusulkan nanti meski sudah disetujui bisa saja batal apabila ternyata Napi yang bersangkutan itu selama dalam tahap pengusulan melakukan perbuatan yang dianggap melawan hukum, selama menjadi warga binaan.
“Khusus pada tahun ini untuk masalah Remisi sangat berbeda dengan sebelumnya. Selain ada aturan yang sudah baku yang harus dilalui, mereka juga harus membuat Surat Pernyataan mau bekerjasama dengan aparat terkait, dalam halam hal pembrantasan narkoba, teroris, illegal loging dan kejahatan trans yang sudah teroganisir, sesuai dengan PP No.99 Tahun 2012,” tambahnya.
Masih kata Tommy, hingga saat ini jumlah tahanan dan nara pidana penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan, mencapai 556 orang. Dari jumlah tersebut untuk kasus narkoba mencapai 210 orang, korupsi ada 3 orang, dan sisanya kasus tindak pidana lainnya.
“Terus terang, jiika kita mengacu pada standart Internasional SMR seharusnya kondisi Lapas yang kita miliki ini hanya diperuntukan untuk menampung warga binaan sebanyak 150 orang, namun pada kenyataanya sekarang sudah mencapai 556 orang berarti sudah meluber 396 orang,” pungkas Tommy.(dro/*e)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi