
Tembilahan (detikriau.org) – Jika hanya memberatkan masyarakat, BPJS Kesehatan diminta untuk tidak diterapkan di Kabupaten Inhil.
“Harusnya memberikan kemudahan bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Jika tidak, sebaiknya kita tidak menerapkan penggunaannya di Kabupaten Indragiri Hilir.” Sampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil dalam Rapat Dengar Pendapat, senin (17/11)
Dinilai politisi dari PKB ini, pemberlakuan aturan yang dinilai memberatkan masyarakat seperti adanya keharusan kepada peserta BPJS untuk memiliki nomor rekening disalah satu dari 3 Bank yang ditunjuk. Untuk Inhil, ketentauan ini dinilai sulit untuk diterapkan karena tidak semua Kecamatan di Inhil memiliki Bank.
Ketentuan lainnya, calon peserta BPJS Kesehatan juga diharuskan untuk mengikutsertakan seluruh anggota keluarganya yang terlampir pada KK sebagai peserta BPJS. Ia mencontohkan jika dalam satu KK ada 6 angota keluarga, sementara kepala keluarga hanya berprofesi sebagai penarik becak. Dengan iuran terendah saja untuk kelas tiga sebesar Rp 25.500, sama artinya dalam satu bulan beban iuran yang harus dibayarakan adalah sebesar Rp 153 ribu.
“jika pembayaran iuran ini terlambat, peserta dikenai denda. Jumlah ini mungkin tidak memiliki arti bagi sebahagian orang tetapi sangat berarti bagi banyak orang lainnya.” Sampaikan
Sesuai Permenkes nomor 28 tahun 2014, Penerbitan kartu peserta BPJS Kesehatan yang baru bisa diberikan dalam waktu 3 hari setelah pendaftaran tetapi BPJS menetapkan pemberlakuan 7 hari setelah pendaftaran. Padahal, pasien yang sedang dirawat di rumah sakit hanya diberikan waktu beberapa hari saja, jika tidak bisa menunjukan kartu BPJS Kesehatan, maka akan dikategorikan dalam pasien umum.
“Artinya atuan baru BPJS sudah tidak sesuai dengan Permenkes,” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini.
Menanggapi kritikan, Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Inhil, Dede Mirwan menjelaskan bahwa persyaratan dan ketentuan baru tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia bukan hanya berlaku untuk wilayah Kabupaten Inhil saja.
Apalagi, lanjut Dede, pada prinsipnya asuransi merupakan penanganan resiko bagi masyarakat. Untuk itu, diharapkan peserta yang mendaftar di BPJS Kesehatan tidak hanya pada saat sakit saja, tetapi harus mendaftarkan diri sebelumnya.
“Jika sifatanya kebijakan, kita hanya bisa menampung dan nantinya diteruskan ketingkat pusat karena kebijakan ini sifatnya secara Nasional,”. Tandasnya
Hearing yang digelar di ruangan rapat komisi IV Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, H Adriyanto didampingi sejumlah anggota serta dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Dr Hj Alvi Furwanti Alwi, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Irianto, perwakilan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta Komunitas Donor Darah Inhil (KDDI).(dro/A)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin