10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

3 Bulan Tak di Gaji, 66 Buruh PT Laut Jawa Mogok Kerja

Bagikan..
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

SELATPANJANG (detikriau.org ) – 66 buruh pekerja sektor operasional transportasi SPSI Bidang Operasional PT Laut Jawa mogok kerja sejak 15 mei 2015 yang lalu.

Aksi ini menurut Ketua Pengurus unit kerja SPSI PT Laut Jawa, Jusmaijal dilakukan karena perusahaan (PT Laut Jawa. Red), terhitung sejak bulan Maret 2015 lalu sampai saat ini belum membayarkan gaji kepada puluhan karyawannya.

“Perusahaan sudah ingkar janji. Tidak kunjung dibayarkannya upah ini tentu berdampak pada meningkatnya penderitaan masyarakat kecil seperti kami ini,” kata Jusmaijal di Selatpanjang, kemarin.

Aksi yang mereka lakukan saat ini masih menurut Jusmaijal merupakan langkah terakhir karena keluhan dan tuntutan pembayaran hak mereka selama ini tidak pernah ditanggapi pihak perusahaan.

Tindakan perusahaan disebutnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 17 PP No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, yang secara tegas mengatakan Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.

Terkait persoalan ini, melalui sambungan selular, Kepala Dinsosnaker Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs H Izhar MM, mengatakan, bahwa pihaknya belum menapatkan laporan terkait persoalan tersebut.

“Sampai saat ini saya belum mengetahui informasi hal ini. Dan sepengetahuan saya juga belum ada yang melaporkan hal tersebut ke kantor,” katanya melalui sambungan selular.

Hingga berita ini dirilis, detikriau.org belum berhasil mendapatkan komfirmasi dari manajer TO PT Laut Jawa, Syamsuddin. (eko)