TEMBILAHAN (detikriau.org) –3 DPO tindak pidana Pembunuhan diwilayah hukum Polres Tulang Bawang Polda Lampung diringkus polisi di perumahan Karyawan Divisi 5 Nusa Perkasa Estate PT BNS Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jum’at (6/11/2015) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketiga DPO tersebut adalah Supri (31), Fitri (29) dan Agus (22). Semuanya adalah warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Seluruh DPO dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan 5 orang anggota Opsnal Polres Tulang Bawang di back-up sejumlah personil gabungan dari Polsek Kateman dan Polsek Pelangiran serta dibantu 2 personil Pam PT BNS,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Sabtu (7/11/2015).
Ia menyampaikan, diketahuinya keberadaan pelaku di lingkungan perusahaan karena petugas dari Polres Tulang Bawang berhasil melacak dengan berbagai cara. Hasil pelacakan tersebut dapat dipastikannya kalau pelaku ada di perumahan PT BNS.
Disaat melakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku. Saat ini ketiga pelaku sedang diamankan di Mapolsek Kateman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi