
Tembilahan. (detikriau.org) – 45 dari 179 Desa se Kabupaten Inhil sudah mengajukan permohonan pencairan dana Desa tahap ke dua.
Menurut Kepala BPMPD Inhil, Julizal, pencairan Dana Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) itu dibagi dalam tiga tahap, dimana pencairan dana tahap pertama sebesar 40 persen, tahap ke dua 40 persen dan Tahap ke tiga 20 persen.
Saat ini kata Yulizal pihaknya telah menandatangani surat rekomendasi yang masuk ke BPMPD inhil untuk proses pencairan dana desa yang kedua tersebut.
Berkas pencairan dana pada 45 desa tersebut sekarang ini sudah masuk di bagian Keuangan Pemkab Inhil.
Selain itu yulizal juga menyatakan akan melakukan pengawasan kepada seluruh desa-desa sekabupaten inhil dalam program desa maju inhil jaya yang menjadi program unggulan pemerintah kabupaten inhil tersebut imbuhnya.
Ia mengharapkan kepada seluruh desa yang belum melakukan pencairan dana desa tahap kedua, agar dapat menggesa proses administrasi pencairan. Hal ini bertujuan guna menyelesaikan pembangunan pada program desa maju inhil jaya yang tepat target dan sesuai dengan batas waktu yang di tentukan.(fa)




BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman