10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

45 Kepala Desa Di Inhil Diklat Di Baso Sumbar, Bawa Dana Desa Rp 244.530.000

Bagikan..

Inhil.kabarinvestigasi.co.id. Sebanyak 45 Kepala Desa Di Inhil terpilih tahun 2023 yang dilantik Pj Bupati inhil Herman melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Kecamatan Baso Kabupaten Agam Sumatera Barat selama 5 hari terhitung dari tanggal 29 April sampai 3 Mei 20224 dengan anggaran Rp 244.530.000 (Rp 5.430.000×45 Kepala Desa-red)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dwi Budianto saat dikomfirmasi melalui telepon selulernya menyarankan untuk komfirmasi dengan kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Inhil Bustamin.

“Silahkan komfirmasi kepada Kabid Pemerintahan Desa PMD kabupaten Inhil”, ujar Dwi Budianto dalam pesan singkatnya.

Bustamin Kabid Pemdes PMD kabupaten Inhil saat dikomfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan kegiatan kepala Desa terpilih yang dilantik Pj Bupati Inhil Herman melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Kecamatan Baso Kabupaten Agam Sumatera Barat selama 5 hari.

“ya benar sebanyak 45 kepala desa terpilih di kabupaten Inhil melaksanakan Diklat di Baso Kabupaten Agam Sumbar”, ujar Bustamin Kabid Pemdes DPMD Inhil kepada mediaekspresco (media investigasi group) sabtu (27/4/2024)

Bustamin mengatakan,Diklat kepala Desa  yang semula dijadwalkan tahun 2023, dilaksanakan tahun 2024 dan sudan mendapat persetujuan dari kemendagri

Lebih jauh Bustamin mengatakan, anggaran setiap kepala desa dibebankan sebesar Rp 5.430.000 mulai dari tranportasi dari Tembilahan menuju Kecamatan Baso, biaya hotel, akomodasi dan biaya lainnya dalam kegiatan Diklat. Anggaran bersumber dari Dana Desa (DD), ujarmya.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir kata Bustamin, hanya memfasilitasi, yang melaksanakan dari Kementerian Dalam Negeri, biaya kegiatan setiap Kepala Desa langsung disetorkan Kepala Desa ke Bendahara kementerian Dalam Negeri, ujarnya. seraya menyebut 45 kepala desa dan masing-masing kepala desa sebesar Rp 5.430.000 yang sudah terdaftar sudah menyetorkan dananya ke Bendahara Kemendagri.

Bustamin mengatakan, tujuan pelaksanaan Diklat bagi Kepala Desa yang baru dilantik untuk pembekalan dan edukasi supaya dapat memahami bagaimana kewajiban seorang kepala desa terhadap masyarakatnta dan tidak ada lagi kepala desa yang tidak aktif dan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, ujarnya. (adi)