TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 593 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) statusnya dialihkan ketingkat Provinsi.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan pada saat memimpin Apel Gabungan di lapangan upacara Kantor Bupati jalan Akasia Tembilahan, Selasa (3/1/2017) kemarin.
“Peralihan status tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” sebut Wardan.
Dirincikan, dari seluruh PNS itu, 519 orang diantaranya pegawai dari Dinas Pendidikan, 1 orang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), 1 orang dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), 6 orang dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan 66 orang lagi dari Dinas Kehutanan.
“Atas nama Pemkab Inhil, saya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas sumbangsih dan pengabdian yang diberikan kepada Inhil selama ini,” imbuhnya./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan