TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 593 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) statusnya dialihkan ketingkat Provinsi.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan pada saat memimpin Apel Gabungan di lapangan upacara Kantor Bupati jalan Akasia Tembilahan, Selasa (3/1/2017) kemarin.
“Peralihan status tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” sebut Wardan.
Dirincikan, dari seluruh PNS itu, 519 orang diantaranya pegawai dari Dinas Pendidikan, 1 orang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), 1 orang dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), 6 orang dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan 66 orang lagi dari Dinas Kehutanan.
“Atas nama Pemkab Inhil, saya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas sumbangsih dan pengabdian yang diberikan kepada Inhil selama ini,” imbuhnya./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi