10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Komposisi Adukan Beton 1:4:6 di Nilai Jelek, Dewan Sarankan Untuk direvisi

Bagikan..

dprdTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ketua Komisi Tiga DPRD Inhil, Ir Feriyandi menyarankan agar komposisi adukan beton semenisasi jalan proyek pemerintah untuk ditingkatkan. Dengan struktur tanah inhil yang relatif labil ditambah beban jalan yang harus ditanggung, komposisi  1:4:6 dinilainya sangat tidak layik.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, jika perlu gunakan komposisi kualitas beton yang bisa di uji seperti 1:2:5, 1:7:5 ataupun 2:2:5. “komposisi 1:4:6 kualitasnya memang berada di bawah B-0 (beton tumbuk.red) dengan beban yang harus ditampung setiap harinya tentu berakibat tidak akan mampu bertahan lama. Baru selesai dikerjakan, tidak berselang lama, badan jalan kembali akan rusak,” Ujar Feriyandi, selasa (12/2) kemaren ketika ditemui detikriau.org digedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan.

Disamping persoalan itu, Feriyandi juga menilai harga satuan upah dan barang yang dikeluarkan Setdakab Inhil melalui bagian ortal selayaknya dikaji ulang. Harga satuan upah dan bahan selama ini juga dinilai tidak relevansi untuk diterapkan dilapangan dikarenakan jauh berada di bawah harga satuan upah dan barang di pasaran.

Harga satuan upah dan barang yang dijadikan dasar penghitungan dalam pengerjaan proyek pemerintah selama ini setiap tahunnya  relatif sama.  Agar relevan, patokan harga ini setidaknya disusun per triwulan. Untuk harga material tentunya juga harus memperhitungkan jarak tempuh (tranportasi) bukan disamakan untuk setiap daerah. Jarak query dengan site project harus disesuaikan.

Material, harga satuan di kota Tembilahan, pulau burung dan mandah tentu tidak akan sama dikarenakan adanya perhitungan tambahan biaya tranportasi. “Dalam kesempatan hearing beberapa waktu lalu saya juga mempertanyakan dasar penentuan upah terutama untuk tukang dan kepala tukang. Menurut pihak ortal, penetapan ini didasarkan pada patokan Upah Minimum Regional (UMR). Ini tidak tepat, karena tukang termasuk tenaga ahli.”Papar Feriyandi.

Permasalahan lainnya yang dinilai mantan kontraktor dan konsultan yang bisa berakibat rendahnya kualitas project pemerintah juga disebabkan aturan hukum yang menjadi dasar dalam proses pelelangan. Perpres 70 maupun 80 tentang pengadaan barang dan jasa sama sekali tidak memberikan batasan range penawaran untuk menentukan pemenang proyek. Seharusnya ada batasan minimal agar nilai yang ditawarkan kontraktor yang dimenangkan dalam sebuah pelelangan sesuai dengan kualitas pekerjaan yang ingin dicapai.

“Ini harus menjadi perhatian. Belum lagi kontraktor juga harus menanggung biaya tambahan lainnya seperti misalnya kewajiban untuk menyampaikan laporan harian dan bulanan yang biayanya tidak diperhitungkan dalam RAB termasuk kewajiban membayar PPH.” Pungkas Feriyandi. (dro/*0)