13 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Dengan Dalih Apapun, Pungutan Pendistribusian e-KTP dilarang

Bagikan..

ektpTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menyurati pemerintah kecamatan (Pemcam) se-Inhil terkait adanya pungutan pendistribusian elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Dalam surat ini ditegaskan, dengan dalih apapun tidak dibenarkan memungut biaya pendistribusian e-KTP kepada masyarakat. Sebelumnya surat yang bernada sama juga dikeluarkan oleh Bupati Inhil.

“Surat ini menghimbau kepada seluruh pemcam, pemerintah desa dan pemerintah kelurahan untuk tidak melakukan pungutan biaya apapun terkait pendistribusian e-KTP,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Inhil, H Dianto Mampanini, akhir pekan kemarin.

Sebagai penegasan surat pertama yang ditandatangani oleh Bupati Inhil, surat kedua ini ditandatangani olek Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir. Artinya, bahwa Pemkab Inhil tidak main-main menerapkan semangat anti korupsi sebagaimana yang telah dicetuskan oleh bupati.

Lahirnya surat kedua ini diketahui menyusul adanya informasi pungutan biaya pendistribusian e-KTP yang dilakulan oleh pihak Kelurahan Kempas Jaya dan  Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kecamatan Kempas. Pungutan itu, jelas menurut warga sangat membebani mereka.

“Meskpun diberi secara sukarela oleh warga, namun itu tetap tidak dibenarkan. Karena hal itu bisa menimbulkan persepsi lain ditengah masyarakat kita,” tegasnya menjelaskan.(dro/*1)