TEMBILAHAN(www.detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir memperingatkan semua pengguna APBD, mulai dari Kabupaten hingga ke desa selalu berhati-hati dan teliti. Sekecil apapun uang yang berasal dari rakyat menurut Dr H Indra Muchlis Adnan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Siapapun disebutnya mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Karena itu tidak ada yang kebal hukum, sehingga dapat semaunya bertindak. Dengan teliti dan bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan uang rakyat bakal sesuai dengan peruntukannya. Apabila itu sudah terpenuhi, warga pun bakal menikmati hasil pembangunan dengan baik.
“Karena itu laksanakan semua keuangan yang berasal dari rakyat tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku”cetus Bupati. Hal yang sama juga berlaku bagi desa. Alokasi dana program desa mandiri yang digelontorkan Pemkab Inhil setiap tahunnya juga harus bisa dipertanggungjawabkan.
Bagi Kades yang melanggar ketentuan. Pemkab Inhil disebut Indra Muchlis Adnan bakal memberikan sanksi tegas. Bahkan sudah ada beberapa diantaranya yang harus berurusan dengan hukum karena melanggar ketentuan tersebut.
“Jangan sampai itu terjadi. Sudah cukup pengalaman yang lalu. Semua dana itu harus dilaksanakan sesuai dengan tujuannya”jelas Bupati.
Bahkan, dana pemberdayaan ekonomi pedesaan pun turut pula harus jelas pertanggungjawabannya. Khusus UED SP, Bupati sudah memberikan acungan jempol dalam hal mekanisme pertanggungjawaban itu karena dilakukan secara terbuka di hadapan warga.
Kondisi itu dalam pandangan Bupati membuat pengurus berhati-hati dalam mengelola keuangan. Karena mereka bukan hanya mempertanggungjawabkan di hadapan pemanfaat. Tetapi di hadapan seluruh warga desa.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka