TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – HDR (19) dan PHL (19) warga Simpang Geranit, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap jajaran Polsek Kemuning, Inhil karena kedapatan membawa ganja kering siap pakai sebanyak 2 kg di KM 32 Desa Sekayan Kecamatan Kemuning.
Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, SIK, M.Si melalui Paur Humas, Ipda Warno menyatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat. Kedua pelaku saat itu akan melakukan transaksi barang haram tersebut.
Setelah berhasil dirungkus, Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kemuning untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Menurut keterangan pelaku, mereka hanya sebagai kurir. Sebab, barang haram itu di peroleh dari seseorang yang masih dalam pengejaran petugas.
“Bersama barang bukti, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kemuning,”ungkap Warno, Selasa (12/3).(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi