TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sebanyak 250 warga Kecamatan Kemuning ikuti sidang pembuatan akta kelahiran. Sidang tersebut dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Disdukcapil Inhil, sekitar 1000 warga Kecamatan Kemuning, sudah mendaftarkan diri untuk mengkuti sidang pembuatan akta kelahiran bagi warga yang berumur diatas satu tahun. Namun karena masih banyak berkas yang belum lengkap, tahap awal ini tim hanya melayani sekitar 250 warga.
“Ini merupakan sidang keliling pembuatan akta kelahiran perdana. Kami berharap masyarakat yang berada dipelosok daerah dapat terbantu, baik dari sisi biaya hingga efisiensi waktu,” kata Kepala Disdukcapil Inhil, H Dianto Mampanini, Selasa (19/3) sambil mengatakan warga Kecamatan Kemuning yang sudah mendaftar ada sekitar 1000an tapi berkasnya belum semua lengkap.
Ini kesempatan bagi warga. Pihaknya menghimbau kepada camat dan UPTD Disdukcapil, agar menybarluaskan informasi ini kepada warganya.
Biasanya kata Dianto, untuk mengurus akte kelahiran, warga harus mengeluarakan biaya sedikitnya Rp 600.000. Semua sudah termasuk transpotasi dan akomodasi ke Tembilahan. Terkadang tak jarang, warga harus pulang dengan tangan hampa karena salah satu persyaratan administasi belum tepenuhi.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka