TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang akan mencalonkan diri kembali tetapi berasal dari partai bukan peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, kententuanya harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD atau pergantian antar waktu (PAW).
“Ketentuan tersebut merupakan sarat mutlak yang lahir dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ketua KPUD Inhil, Joni.
Pengunduran diri itu harus sudah disampaikan sebelum penentuan daftar calon sementara (DCS) 9 – 22 April mendatang serta melampirkan surat persetujuan dari ketua partai dimana orang tersebut menjadi anggota DPRD.
“Kita berharap segala kentuan ini harus dipatuhi oleh semua anggota DPRD yang partainya tidak lolos dan kembali ingin nyaleg melalui partai lain peserta pileg 2014.” ungkapnya.
Berdasarkan data KPUD Inhil, dari 45 orang anggota DPRD Inhil, 7 anggotanya berasal dari Parpol yang bukan peserta Pileg 2014 yakni Surya Lesmana dan Zulkarnaen (PKPB), Sulaiman MZ (Patriot), serta H Muslimin, H Bakri, H Adrianto dan Ali Naspak (PBR).(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman