TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Rekanan pelaksana pengerjaan proyek Pemerintah diminta tidak bekerja asal-asalan, selalu menjaga nama baik dan menghindari untuk mengorbankan kepentingan masyarakat banyak hanya demi keuntungan besar. Jika permintaan ini tidak dipenuhi, tanpa pandang bulu sanksi blacklist akan diterapkan.
Disamping itu, rekanan juga dituntut berkomitmen melakukan pekerjaan sesuai teknis yang sudah ditentukan. Selain tanggung jawab secara hukum kepada Negara juga harus memiliki tanggungjawab secara moral.
“Rencana Umum Pengadaan (RUP) saat ini sudah disampaikan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). Sesegera mungkin setelah semua proses lelang selesai, pemenang bisa segera melaksankan pekerjaan.” Ungkap Kadis PU Inhil, T Edy Efrizal, Kamis (18/4)
Ditambahkan Tengku Edy, apa yang dikerjakan nantinya akan dinikmati masyarakat. Alangkah malunya kalau apa yang diberikan adalah sesuatu hal yang tidak bagus. Dirinya berharap hal itu jangan sampai terjadi serta diminta untuk bekerja sebaik-baiknya apalagi jika untuk kepentingan umum.
Dirinya mempertegas, bagi rekanan yang berani melanggar aturan, Dinas PU tidak segan-segan untuk mencoret dan merekomendasi agar perusahaan bersangkutan tidak diikutkan dalam bentuk tender apapun. Karena dinilai tidak komit untuk mendukung program pemerintah yang berbasis masyarakat.
“Kita tidak akan pandang bulu untuk memblacklist-nya. Sanksinya tidak dibenarkan untuk mengikuti paket lelang lagi, apakah selama setahun anggaran tersebut atau lebih,”tegasnya.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Kepala Desa Sungai Intan Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD, MI, MTS dan MA
Jadi Sahabat Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Tempuling AIPDA HENDRA TUA P. SITUMORANG Turun Langsung ke Ladang Cek Tanaman Kacang Hijau
Polsek Mandah Kunker ke Desa Bantayan Kecamatan Mandah