Jakarta (www.detikriau.org) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang adanya perubahan baik mengurangi maupun menambah nomor urut bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah didaftarkan.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan, hal itu menjadi kewenangan partai politik (parpol) dalam perubahan nomor urut, meski nama yang diajukan telah masuk ke lembaga pemilihan tersebut.
“Mengubah, mengurangi, dan menambah nomor urut itu urusan parpol,” kata Husni di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).
Husni melanjutkan, hal tersebut telah diatur di dalam perundang-undangan, sehingga pihaknya tidak akan melampaui kewenangan sebagai lembaga pemilihan mengenai nomor urut bacaleg. “Kalau terkait aturan ada aturannya. Aturan ada, tetapi KPU tidak boleh melampaui kewenangannya,” lanjutnya.
Terakhir, dia menjelaskan kalau KPU akan mempublikasikan seluruh nama calon yang telah didaftarkan melalui website yang dimilikinya. “Nama calon akan dipublikasikan di web KPU dalam satu hingga dua hari ini,” tuntasnya.
Sumber: sindo


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB