
Tembilahan (www.detikriau.org) – Yang berhak untuk menjadi pengganti atas mundur atau berhentinya seseorang anggota DPRD adalah pemilik perolehan suara kedua terbanyak pada Daerah pemilihan (Dapil) yang sama. Dalam hal ini, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) hanya bersifat memberikan jawaban atas surat dari pihak DPRD.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota KPUD Inhil, Herdian Hasmi, SH diruang kerjanya, Kamis (2/5) terkait kemungkinan terjadinya Pergantian Antar Waktu (PAW) terharap 7 anggota DPRD Inhil yang akan kembali maju pada pileg 2014 mendatang menggunakan partai politik berbeda.
“untuk PAW, DPRD akan menyurati pihak kita guna mempertanyakan siapa yang memiliki perolehan suara terbanyak kedua pada daerah pemilihan yang sama. Sifatnya kita hanya memberikan jawaban atas surat tersebut,” Jelas Herdian.
Dijelaskan Herdian, disamping memiliki perolehan suara rengking kedua, tentunya sipengganti harus memenuhi syarat untuk menjadi pengganti sebagai Anggota DPRD, seperti memenuhi syarat kesehatan, domisili, kesediaan membuatkan beberapa surat pernyataan yang harus di tandatangani serta persyaratan lainnya.
“Dalam hal dari Dapil terkait anggota DPRD Inhil yang akan di PAW hanya satu-satunya maka akan diambil dari Dapil terdekat,” Pungkas Hasmi.
Sebagaimana diketahui, 7 anggota DPRD yang maju dari parpol berbeda diantaranya H Adriyanto dan Ali Naspak yang bakal maju dengan menggunakan PAN. Sedangkan H Bakri H Anuar dan Muslimin maju melalui Demokrat. Sebelumnya ke empat wakil rakyat itu sama-sama dari Partai Bintang Reformasi (PBR).
Selanjutnya Surya Lesama yang sebelumnya berasal dari PKBP kini maju dengan menggunakan PDI-P. Lalu Sajiddin yang sebelumnya dari Partai Hanura maju kembali dengan menggunakan Partai Demokrat. Terakhir adalah Sulaiman MZ yang sebelumnya berasal dari Partai Patriot saat ini maju dengan PAN.(dro)


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil