
Tembilahan (www.detikriau.org) – dari total 540 Calon Anggota DPRD yang diajukan 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Indragiri Hilir (Kab Inhil), hanya sebanyak 40 caleg yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Pokja KPUD Inhil, Herdian Hasmi, SH kepada wartawan usai menyerahkan hasil verifikasi administrasi oleh pihak KPUD kepada masing-masing perwakilan 12 Parpol di Kantor KPUD Inhil jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan, Rabu (8/5/13)
Dikatakan Herdian, kekurangan persyaratan administrasi terbanyak terjadi pada persoalan legalisir dokumen.”Hari ini kita menyerahkan hasil verifikasi administrasi terhadap berkas caleg. Hasilnya, baru sekitar 40an caleg yang memenuhi persyaratan administrasi.” Jelas Herdian Hasmi.
Sesuai jadwal, ditambahkannya, Parpol masih diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud dalam jangka waktu 2 minggu atau terhitung sejak, Kamis, Tanggal 9 – 22 Mei 2013 mendatang. “disamping persoalan legalisir, dua caleg tidak memenuhi batasan usia minimal.” Pungkas Herdian.(dro)



BERITA TERHANGAT
Polsek Mandah Kunker ke Desa Bantayan Kecamatan Mandah
Camat Tanah Merah & Dinas PUPR Inhil Tinjau Jembatan Dua Sungai Perigi yang Roboh
Peningkatan Pelayanan, Polsek Mandah Kunker ke Desa Suraya Mandiri