
Tembilahan (www.detikriau.org) – dari total 540 Calon Anggota DPRD yang diajukan 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Indragiri Hilir (Kab Inhil), hanya sebanyak 40 caleg yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Pokja KPUD Inhil, Herdian Hasmi, SH kepada wartawan usai menyerahkan hasil verifikasi administrasi oleh pihak KPUD kepada masing-masing perwakilan 12 Parpol di Kantor KPUD Inhil jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan, Rabu (8/5/13)
Dikatakan Herdian, kekurangan persyaratan administrasi terbanyak terjadi pada persoalan legalisir dokumen.”Hari ini kita menyerahkan hasil verifikasi administrasi terhadap berkas caleg. Hasilnya, baru sekitar 40an caleg yang memenuhi persyaratan administrasi.” Jelas Herdian Hasmi.
Sesuai jadwal, ditambahkannya, Parpol masih diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud dalam jangka waktu 2 minggu atau terhitung sejak, Kamis, Tanggal 9 – 22 Mei 2013 mendatang. “disamping persoalan legalisir, dua caleg tidak memenuhi batasan usia minimal.” Pungkas Herdian.(dro)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman