Kerugian Negara Diduga Capai Rp. 500 juta,-
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir Unit Tipikor, amankan 2 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek pembuatan tanggul mekanik anggaran tahun 2011 di Kantor Dinas Pekebunan Kabupaten Inhil, dengan total kerugian Negara mencapai Rp500juta,-.
Untuk 2 orang tersangka diamankan di Mapolres Indragiri Hilir dan masih menjalani proses penyidikan, yaitu HS (46) Direktur PT. Tri Makmur dan HM Direktur CV.Palupi.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kasat Reskrim AKP.Ade Zamrah SIK, Ahad (26/5) mengatakan, hasil penyidikan serta audit dari BPKP, kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian Negara mencapai Rp500juta,-
.“Dalam waktu dekat setelah dianggap rampung proses penyidikan, BAP kedua tersangka yang berprofesi sebagai Direktur utama tersebut, akan segera kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),”ujar AKP Ade Zamrah SIK.
Dijelaskan oleh AKP Ade Zamrah SIK bahwa dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan untuk tersangka HS Direktur PT.Tri Makmur dalam kegiatan pekerjaan berlokasi di Kelurahan Tagaraja dan Desa Gembaran Kecamatan Kateman.
Sedangkan tersangka HM Direktur Utama CV.Palupi untuk lokasi pekerjaannya berada di Desa Getah Kecamatan Reteh. Atas kedua jenis pekerjaan tersebut baik tersangka HM maupun HS, ternyata fisiknya tidak sesuai dengan SPK yang ada, padahal mereka sudah mencairkan dana, sehingga kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau untuk jenis pekerjaan yang dilakukan oleh kedua tersangka, yakni pengadaan teknologi tepat guna pembuatan tanggul mekanik tahun anggaran 2011. Berlokasi di Kecamatan Kateman dan Kecamatan Reteh,”jelas AKP Ade Zamrah SIK.
Ditegaskan oleh Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK, untuk sementara baru ada 2 tersangka yang diamankan, namun tidak menutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah. “Yang jelas saat ini tersangkanya baru ada 2, tapi bisa jadi bertambah tergantung dari pengembangan nanti,”tegas AKP Ade Zamrah SIK.(dro/*5)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi