TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No 6 tahun 2005 tentang pemilukada, bahwa setoran dana kampaye dari perorangan hanya dibolehkan sebesar Rp 50 juta. Namun demikian utuk kelompok swata dan badan hukum maksimal Rp 350 juta.
“Pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut berdampak sangat bagus karena dirasa akan adil bagi semua calon kepala daerah yang akan bertarung, mengingat waktu dan anggaran yang setidaknya sama dalam berkampanye.” Sampaikan Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi, Senin (27/5)
Kemudian lanjut Joni, berkaitan cash plow dana kampaye akan diserahkan setelah masa kampaye berkahir yang selanjutnya akan dilaporkan kepada tim audit kampaye pemilukada.
“Saya berharap kepada pasangan calon agar neraca keuangan dilaporkan sesuai dengan apa yang diterima dan dikeluarkan. Artinya penggunaan dana harus jelas, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penghitungan,” Pesannya.
Semua mekanisme itu untuk mencegah masuknya dana luar atau dana pencucian uang. Meski begitu, pada undang-undang tersebut tidak memberikan kesempatan yang luas kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi jika terdapat pihak yang melanggar ketentuan.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Ustadz Suhaidi: Gerindra Punya Prinsip Bagaimana Masyarakat Senang dan Tenang
Kondusif, Pilkada Inhil Patut Jadi Contoh Baik
Warohmah Unggul di 8 Kecamatan, Sumbawa 9 Kecamatan dan Cerdas 3 Kecamatan