Jakarta (www.detikriau.org) – hari ini, jum’at (31/5),Gubernur Riau, Rusli Zainal kembali dipanggil penyidik KPK. Rusli diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus yang menjeratnya. Jika dihubungkan dengan trend ‘Jumat Keramat’, ada kemungkinan RZ akan langsung ditahan.
“Besok ada panggilan untuk RZ, untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun apakah langsung ditahan atau tidak, selaku humas saya tidak diberitahu.” ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013) semalam.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, Rusli diduga memberikan uang sekaligus menerima uang terkait perubahan Perda PON Riau. Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi kehutanan, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT 2001-2006 di Pelalawan, Riau.
Petinggi Partai Golkar ini diduga mengesahkan rencana kerja tahunan atau RKT UPHHKHT untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada 2004. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS, yang divonis bersalah beberapa waktu lalu.(dtc/dro)



BERITA TERHANGAT
Kepolisian Sektor Kecamatan Mandah, Polres Inhil Polda Riau Kunjungan Kerja Ke Desa Pelanduk
Kepala Desa Sungai Intan Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD, MI, MTS dan MA
Jadi Sahabat Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Tempuling AIPDA HENDRA TUA P. SITUMORANG Turun Langsung ke Ladang Cek Tanaman Kacang Hijau