16 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Satpol Air Amankan 20 Meter Kubik Kayu Illegal

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Untuk kesekian kalinya, Satuan Polisi Air Polres Inhil berhasil mengamankan kayu olahan jenis campuran sebanyak 20 Meter kubik. Kayu tanpa dokumen resmi itu diamankan di Perairan Sungai Gaung Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung, Ahad (16/6) sekitar pukul 02.30 WIB.

Selain barangbukti kayu, petugas juga mengamankan satu orang nakhoda pompong atas nama M Insani (38) yang merupakan warga Dusun Tanjung Mutiara Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung.  Kayu olahan itu dibaawa dari Simpang Kiri Desa Gembira  Kuala Gaung, Kecamatan Gaung dengan tujuan ke Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung.

Namun sebelum sampai ke tempat tujuan petugas yang melakukan patroli rutin diperairan sekitar  terlebih dahulu mengamankannya. Sehingga rencana awal berubah menjadi petaka karena melanggar hukum.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan saat dikomfirmasi melalui Kasat Pol Air AKP Supandy menuturkan proses penangkapan terhadap pelaku, berawal ketika kapal pompong yang mengangkut kayu diperiksa petugas. Tetapi pengemudianya tak bisa menunjukan dokumen resmi sebagaimana mestinya.

“BB 20 kubik kayu dan nakhoda sudah kami amankan di Mako Pol Air Parit 19 Tembilahan Hilir,” jelas AKP Supandy, Senin (17/6). Pelaku diancam dengan pasal 50 ayat 3 hutuf h juncto 78, Undang-Undang Nomor  41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan guna mengetahui siapa pemiliki yang ada dibelakangnya,” katanya.
Lanjutnya, Satpol Air Polres Inhil selalu melakukan patrol di kawasan perairan Sungai Indragiri dan parairan lain yang berada di wilayah hukum Polres Inhil. Hal tersebut bermaksud memberikan rasa aman kepada pengguna jasa perairan serta untuk untuk antispasi tindak kejahatan dan pelanggaran  khususnya di kawasan perairan.(dro/*1)