24 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Debat Kandidat Bupati Domainnya KPU

Bagikan..

joni suhaidiTembilahan (www.detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Indragiri Hilir yatakan bahwa pelaksanaan debat kandidat calon Bupati/Wakil Bupati merupakan domainnya KPU. Jika juga harus dilakukan pihak lain, dimintakan untuk dilakukan secara professional dan lebih mengedepankan sikap netralitas.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi dalam kesempatan dialog dengan Wakil Ketua DPK KNPI Inhil, Hidayat Hamid dan Sekjend Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop), Indra Gunawan diruang kerjanya, Selasa (18/6).

“Tidak ada aturan debat kandidat bisa dilakukan oleh pihak luar selain KPU karena debat merupakan salah satu metodologi kampanye, tentunya secara otomatis menjadi domainnya KPU,” Tegas Joni Suhaidi.

Secara aturan dijelaskan Joni, pelaksanaan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati memiliki aturan-aturan yang harus diikuti. Seperti kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh pasangan calon. Satu saja yang tidak setuju maka kegiatan itu tidak bisa dilaksanakan. Termasuk pemilihan finalis dan moderator sebelumnya juga harus dimintakan persetujuan dari semua pasangan calon.

“Jadi prosesnya memang agak pelik dan juga tidak gampang. Lagi pula, secara aturan, pelaksanaannya baru bisa dilaksanakan setelah masuknya jadwal kampanye. Namun sejalan dengan waktu itu, KPUD juga melaksanakan penyaluran logistik untuk Pilkada Bupati dan Gubernur. Makanya KPUD Inhil memutuskan untuk meniadakan kegiatan debat kandidat,” Papar Joni.

Ketika dipertanyakan apakah ada ketentuan yang menyatakan larangan kepada pihak lain untuk melaksankan debat kandidat. Joni menyatakan tidak. Dalam kesempatan itu ia hanya menyarankan jika memang kegiatan itu juga harus dilakukan,teknis selayaknya harus mengikuti ketentuan yang sudah digariskan oleh KPU.(dro)