10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Lagi, KPPBC Tembilahan Amankan Barang Ilegal Tak Bertuan

Bagikan..

Kali ini giliran Puluhan Handphone Blackberry

Hp Blackberry
Hp Blackberry

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kembali, petugas KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Jumat ( 12/7), sekitar pukul 14.30, berhasil mengamankan 100 unit ponsel baru merk Blackberry. Barang illegal tersebut ditangkap dari sebuah speedboat R Jaya berangkat dari Batam dengan tujuan Tembilahan, ketika berlabuh di Dermaga Syahbandar Tembilahan. Blackberry tangkapan itu diperkirakan senilai Rp150juta,-.

Sesuai dengan keterangan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan Zaky Firmansyah melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan M. Arfah bahwa penegahan tersebut merupakan hasil informasi intelijen terkait adanya upaya pemasukan barang larangan dan pembatasan asal kawasan bebas Batam ke wilayah Tembilahan.

Dijelaskan M. Arfah untuk kronologis terungkapnya tindak pidana penyelundupan ratusan Hp berawal adanya informasi dari petugas lapangan,  diduga ada Hp Illegal yang dibawa dari Batam melalui jalur perairan menggunakan sebuah kapal speedboat.

“Setelahmendapatkan informasi, kita langsung melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap barang–barang yang berada diatas deck maupun didalam speed boat R Jaya.

Saat dilakukan penggledahan kita menemukan sebuah kardus warna coklat yang dibalut secara rapi  yang diletakkan  di bawah kursi penumpang paling belakang. Ternyata begitu diperiksa dengan disaksikan Nakhoda dan ABK, kardus tersebut berisi ponsel merk “blackberry”. Kata M.Arfah.

Kemudian guna proses penyelidikan lebih lanjut, ratusan ponsel tanpa dokumen resmi itu, diamankan ke KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan. Terhadap Nakhoda dan ABK speed boat R Jaya juga dimintai keterangan untuk menemukan pemiliknya.

“Hingga saat ini, untuk pemiliknya masih belum ditemukan .Pasalnya masih dalam proses pengembangan penyidik untuk mengungkap siapa pelakunya,”ujar Arfah.

Barang tersebut terpaksa diamankan karena dianggap sudah  melanggar UU Nomor 10 tahun 1995 diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas pasal 37 ayat 2.

Dari pantau, penangkapan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, merupakan kali ketiga setelah sebelumnya juga pernah diamankan 76 unit Hp illegal juga  puluhan ton beras dan gula. Namun sampai sejauh ini belum tertangkap siapa pelakunya.(dro/*e)