10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Hearing Komisi I dan Komisi II. Pemerintah Harus Kaji Ulang, Satker Terkait Diminta Bentuk Tim Khusus

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi I dan II DPRD Kabupaten Inhil menggelar hearing bersama Sembilan satker terkait permasalahan penyerobotan lahan masyarakat Desa Benteng Utara, Kecamatan Sungai Batang oleh pihak perusahaan PT. Krisna Mustika Kencana. Rabu (17/7) malam. Hearing ini merupakan tindak lanjut komisi II setelah melakukan peninjauan langsung kelapangan beberapa hari kemarin.

Dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi, hearing yang mengundang Sembilan satker terkait Dinas Perkebunan, Badan Perizinan, BLH, Dinas Kehutanan, BPN, Bappeda dan satker lainya tersebut membahas tentang izin perusahan yang ada, termasuk PT Krisna Mustika Kencana yang diduga telah melakukan ekspoitasi lahan warga tanpa mengantongi persetujuan masyarakat pemilik lahan.

Satker terkait diminta untuk membentuk Tim khusus untuk kembali mengevaluasi dan mengkaji ulang soal keberadaan perusahaan yang langsung berhubungan dengan masyarakat kgususnya pemilik lahan. Pasalnya masyarakat dinilai masih belum terlalu mengerti terhadap pola-pola yang ditawarkan perusahaan yang beresiko merugikan pihak masyarakat.

“Kita memintakan pemerintah dalam hal ini satker terkait membentuk tim dalam hal ini leding sectornya badan perizinan untuk mengkaji ulang kembali permasalahan ini mengacu kepada regulasi regulasi yang ada. karena ini kemitraan dibidang pertanian jadi ada aturannya yang tidak bisa dikesampingkan,” jelas Junaidi saat di dikonfirmasi seusai acara tersebut.

Pihaknya menggambarkan, permasalahan ini harus segera di jelaskan kepada masyarakat agar masyarakat juga dapat mengerti dengan jelas duduk perkara permasalahan. Karena laporan masyarakat kerap kali terjadi setelah masa panen yang ternyata baru disadari tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat.

“Kondisinya hanya perlu didudukan karena akan berimbas kepada saat hasil panen nanti. Jadi masyarakat harus diubah pola pikirnya agar mengerti resiko dan keuntungannya sebelum memutuskan untuk  menyerahkan lahan kepada pihak masyarakat untuk kerja sama, agar dikemudian hari tidak ada penyelasan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Arpah juga menyebutkan, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tentunya perusahaan yang beritikad baik sangat diperlukan, namun pihak koperasi yang dalam hal ini mewakili pihak masyarakat yang menjalin hubungan dengan masyarakat diharapkan benar-benar dapat memberikan informasi sejelas mungkin kepada masyarakat yang tidak memahami.

“Jangan nanti ada laporan masyarakat yang mengatakan awalnya bukan gitu pak awalnya bukan gitu pak, karena nanti dari perjanjian yang kita lihat disitu masyarakat sangat dikecilkan,” jelas arpah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Kabupaten Inhil, Yuspik mengatakan, kamis depan pihaknya akan melakukan pertemuan bersama satker lainya dan membentuk tim yang telah disepakati dalam hearing tersebut.

“Kita akan menindaklanjuti dengan membentuk tim, dan akan mengundang pihak perusahaan yang bersangkutan untuk kembali mengkaji ulang semuanya, bekerja secara tim seperti sesuai dengan yang kita sepakati dalam haering tadi,” jelasnya.(dro/*r)