10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Satpol PP Garuk 24 PNS Tak Berpuasa.

Bagikan..

Hingga  Akhir Minggu Kedua Ramadan, Belum Satupun Pengusaha Rumah Makan Yang Diberikan Sanksi.

imagesTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sedikitnya 24 Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Sekdakab Indragiri Hilir terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja saat nongkrong di warung makan  pada jam dinas di bulan suci Ramadhan 1434 H. Senin (23/7) kemaren. Sayangnya, hingga memasuki akhir minggu kedua. Belum ada satupun pengusaha rumah makan bandel yang diberikan sanksi tegas.

“Kita hargai kinerja satpol PP untuk menertibkan PNS. Namun sayangnya, hingga hari ini belum ada satupun pengusaha rumah makannya yang diberikan sanksi. Padahal edaran Pemkab Inhil juga sangat jelas akan adanya larangan operasional dibawah jam 15.00 Wib. Sebagai penegak wibawa Pemerintah, bukankah Satpol juga seharusnya menindak pelaku bisnisnya yang nyata juga sudah melakukan pelanggaran?.” Tanya seorang Warga Tembilahan, Anto.

Dalam pemberitaan sebelumnya, warga Tembilahan lainnya, Rudy juga menyayangkan kesan pilih kasih Satpol PP ini. Bahkan ia menaruh kecurigaan adanya unsur kesengajaan. Menurutnya, setiap tahun pengusaha rumah makan yang membandel sepertinya tidak pernah berubah. Kalau mereka hingga saat ini masih bebas berbuat seenaknya, mungkin saja memang ada peran, aturan dan mungkin juga jumlah kompensasi tertentu yang sudah disepakati.

“setiap tahun penegakkan kesannya hanya bohong-bohongan. Gertak-gertak, dapat kompensasi lalu ramadanpun bubar. Aturan tinggal aturan yang penting biaya kebutuhan lebaran terpenuhi. Mungkin,” Sindir Anto.

Dalam razia kali ini, Oknum PNS yang ketangkap tangan lalu didata oleh BKD untuk mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang sudah berlaku. Karena selama menjalankan razia khusus kalangan PNS, pihak Sat Pol PP juga melibatkan pegawai dari BKD.

Kasat Pol PP Martha Haryadi melalui Kasi penegakan Hukum Hadi Rahman kepada wartawan menuturkan bahwa razia yang digelar kali ini sasarannya hanya untuk kalangan PNS yang mangkir menjalankan ibadah puasa dan kedapatan nongkrong diwarung pada saat jam Dinas.

“Sesuai dengan Perintah dari Pimpinan, kita hanya menjalankan tugas khususnya bagi kalangan PNS dan honorer, untuk menjaga kondisi ketertiban dan ketentraman umum selama bulan suci Ramadhan,”ujar Hadi Rahman.

sebelumnya, Selain untuk kalangan PNS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) juga sudah mengeluarkan aturan untuk membatasi aktivitas warung makan dan restoran selama bulan puasa. Pemilik usaha hanya diberi ijin membuka usahanya di atas pukul 15.00 WIB hingga waktu sahur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, H Alimuddin RM mengemukakan himbauan tersebut bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.  Supaya kekhusukan dan kelancaran  ibadah tetap terjaga hingga berakhirnya bulan puasa.

“Hal inikan hanya setahun sekali bukan setiap hari. Jadi kami mohon para pemulik usaha benar-benar mematuhinya. Semua ini demi kepentingan kita bersama,” ungkap Alimuddin RM, Selasa (9/7) yang lalu sambil mengatakan apapun alasanya peraturan  itu harus dipatuhi.

Tidak hanya itu, Sekda juga mengatakan tempat hiburan malam juga dillarang beroperasi seperti biasanya.  Apabila ada pengelola tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadan maka akan mendapat tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang dimaksud bisa sampai dengan pencabutan izin usaha.

“Bagi siapa yang melanggar akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Karena kita ingin kesucian bulan puasa benar-benar terjaga. Jangan sampai bulan itu ternoda oleh berbagai aktivitas yang menyesatkan,”Ancam Sekda kala itu. (dro/*e)