Pelaku, Marjuki dibekuk di kawasan, Simpang Kuda, Sungai panas, Batam
Tembilahan (www.detikriau.org) – Kepolisian Resort Indragiri Hilir melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan terhadap korban tewas Ernando Delfi (44). Dari 18 adegan reka ulang, Tersangka Marjuki alias Juki bin Rajali, pada adegan ke 11 terbukti menghabisi nyawa korban dengan sebuah tusukan belati tepat dibagian leher yang menyebabkan korban seketika kehilangan nyawa.
Dari reka ulang, malam kejadian, Juki yang saat itu datang ke TKP berboncengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua dengan seorang temannya Topan Indra Putra bin Arbain Murad. Setibanya di TKP, tsk langsung memarkirkan motor persis di depan Wisma Indra Jalan Sultan Syarif Qasim Tembilahan. Kedatangan TSK bersama seorang temannya ini disaksikan saksi, Sri Warni yang saat itu sedang bersih-bersih di tempat dagangannya.

Usai memarkirkan kendaraan, Juki kemudian memasuki kantin tempat saksi berjualan. Sementara temannya Topan saat itu hanya menunggu di kendaraan. Di dalam kantin, tersangka sempat mengamuk dan memukul salah seorang pengunjung kantin. Keluarnya, Juki sempat membanting nampan berisikan gelas membuat kaca berserakan. Usainya tersangka melangkah ke tengah badan jalan depan Wisma Indra.
Saat tersangka berdiri ditengah badan jalan, korban Ernando datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri tersangka. Terlihat keduanya sempat beradu mulut. Entah merasa kurang senang, tersangka seketika itu juga mengeluarkan sebuah belati dari saku jaket yang dikenakannya dan kemudian menghujamkan sebuah tusukan ke bagian leher korban. Eksekusi yang dilakukan tersangka Juki saat itu disaksikan oleh Saksi Sri Warni dan teman tersangka Topan.
Menerima sebuah tusukan, korban tak mampu lagi menahan berat kendaraan dan seketika itu rubuh di badan jalan. Usai rubuh, tidak berselang lama, korban masih bisa berdiri dan berlari sambil memegang erat luka dibagian leher yang terus menyemburkan darah. Hanya berjarak lebih kurang 15 meter, korban rubuh dan menghembuskan nafas terakhir dengan sebuah liang luka mengangga.
Melihat korban rubuh, tersangka mengambil kendaraan miliknya. Sambil membonceng Saksi Topan, tersangka menuju ke rumah kediaman keluarga Topan di Jalan Batang Tuaka Tembilahan dan kemudian melarikan diri.
“Ya. Hari ini kita lakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan terhadap korban Ernando Delfi (44) yang dilakukan oleh Tersangka Marjuki. Dari 18 adegan, tersangka terbukti secara sah menghabisi nyawa korbannya.” Jelas Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, SIK., M.Si melalui Kasad Reskrim, AKP Ade Jamrah SIK, Senin (29/7)
Sebagaimana diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, tindak penganiayaan berat yang menelan korban jiwa ini terjadi pada selasa, dinihari (25/6) yang lalu.
Sebelum aksi yang dilakukan tersangka merengut nyawa Ernando Delfi (44), ditempat terpisah, tersangka juga sempat menghakimi seorang satpam sebuah Hotel di jalan malagas Tembilahan, JS (27). Namun beruntung JS yang mendapat tusukan dibagian dada ini nyawanya masih bisa terselamatkan setelah mendapatkan perawatan di RSUD Puri Husada, Tembilahan.
Pelarian tersangka akhirnya terendus oleh satuan Buser Polres Inhil. Bekerjasama dengan Polsek Lubuk Baja, Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Jum’at ( 19/7) sekira pukul 14.00 Wib yang lalu, pelaku yang saat itu sedang berada di kawasan Simpang Kuda, sungai panas, Batam berhasil diringkus.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Lubuk Baja Batam, Kompol Aris Rusdiyanto kepada wartawan, selama berada di Batam, tersangka bersembunyi dikawasan Tanjung Uma, Batam.(dro)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi