
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Meski mendapat banyak penolakan oleh Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Inhil, Pemerntah Kab. Inhil tetap saja menetapkan transportasi udara sebagai sarana menuju embarkasi batam. Akibatnya untuk itu JCH harus menanggung biaya lokal sebesar 4.416.000. penetapan ini tetap dilakukan dengan telah ditandatanganinya SK Bupati kpts/311/VII/hk-2013 yang ranperdanya sama sekali belum diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Inhil.
Pihak DPRD khususnya yang tergabung dalam Pansus haji tersebut, meminta agar pemerintah dapat merasionalisasikan biaya tersebut karena memang dirasakan sangat memberatkan.
Dalam hearing yang dipimpin oleh Zubair Malomo dan dihadiri oleh Kemenag, Kabag Kesra, Kabag hukum dan Sosial Setdakab Inhil, beserta perwakilan masing-masing fraksi dan komisi DPRD Inhil di Ruangan Banggar, siang (29/7) kemaren. Kemenag sama sekali tidak memberikan solusi terhadap permasalahan yang saat ini sedang dikeluhkan masyarakat. Dengan selisih biaya transportasi yang cukup besar ditambah berbagai ungkapan keluhan masyarakat, kebijakan pemerintah memilih transportasi udara sebagai sarana menuju embarkasi batam wajar menerima kritikan .
Yusuf Said salah seorang anggota DPRD Inhil sempat menilai kebijakan yang diusulkan kemenag Inhil tersebut sama sekali tidak melibatkan panitia dan instansi terkait lainya dalam menetapkan pilihan yang akan diusulkan.
“Ini yang kita pertanyakan, apakah ini ada koordinasi dulu, tidak usah bersama dewan dulu, sesama leading sektor saja tidak. Buktinya kesra mengaku tidak mengetahui apa-apa tentang penetapan biaya lokal haji ini. Ini yang kita pertanyakan mengapa tetap harus lewat tranportasi udara,” ungkap Yusuf Said.
Dikeluhkannya biaya lokal tersebut oleh masyarakat memang sangat beralasan, mengingat biaya melalui udara dan laut terdapat selisih harga yang cukup besar yakni sebesar 1,8 juta rupiah. Bahkan dengan kebijakan tersebut beberapa jemaah juga sudah berniat untuk tetap ngotot berangkat melalui jalur laut.
Sesuai dengan ketentuan dan prosedurnya, seharusnya Keperluan dan kebutuhan para CJH sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah. Hanya saja dalam segi biaya, Pemkab Inhil menetapkan harga 4,4 juta yang dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan Kabupaten tetangga Inhu yang hanya 2,6 dan tajung jabung barat yang hanya 1,6 juta rupiah.(dro/*r)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin