11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Lagi, Bea Cukai Tembilahan Amankan 974 HP BB Tak Bertuan

Bagikan..
M Arfah
M Arfah

Tembilahan (www.detikriau.org) – Bea dan Cukai Tembilahan kembali mengamankan sebanyak 974 Unit Handphone Blackberry berbagai type. Diduga barang haram yang lagi-lagi tidak diketahui siapa pemiliknya ini dipasok dari kawasan bebas Batam.

Berdasarkan penjelasan PLH Kepala Kantor, Adhi Suryana yang saat itu tampak didampingi kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan, Agustinus Rahmad Subagyo serta Kepala Seksi penindakan dan Penyidikan, M. Arfah, penindakan ini merupakan hasil operasi khusus menjelang hari raya Idul Fitri yang dilakukan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan dalam rangka lebih meningkatakan pengawasan masuknya barang-barang dari luar daerah pabean maupun kawasan bebas Batam.” Kegiatan ini digelar atas  pertimbangan permitaan berbagai kebutuhan barang yang relatif mengalami peningkatan  menjelang hari raya Idul Fitri,” Ujarnya.

harian vokal 002Menurut M Arfah, kronologis penangkapan bermula dari pengintaian yang dilakukan tim operasi khusus terhadap aktivitas kapal-kapal yang masuk dalam ilayah perairan Inhil. dari hasil pengintaian didapati adanya beberapa paket barang mencurigakan.

“Rabu 31 juli 2013 sekira pukul 17.00 Wib, kita lakukan melakukan penindakan barang-barang tersebut disebuah travel yang akan bergerak menuju Provinsi Sumatra Barat. Jumlahnya sebanyak 974 pcs beserta accesoris yang dikemas dalam kotak karton,” Terang M Arfah

Dari hasil pemeriksaan sementara ditambahkan M Arfah, diduga barang-barang ini berasal dari kawasan bebas Batam yang tidak dilengkapi dokumen kepabean yang rencananya akan diedarkan dikawasan pulau Sumatra.

Ratusan Handphone BB yang ditaksir bernilai Rp 3 Milyaran tersebut kini diamankan di Kantor KPPBC Tembilahan. Kerugian Negara yang timbul diperkirakan sebesar Rp 900 juta serta rusaknya tata niaga perdagangan komunikasi yang tidak memiliki izin postel.

Ketentuan yang dilanggar adalah UU no 10 tahun 1995 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU no 17 tahun 2006 tentang kepabean serta Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2012 tentang perlakuan kepabean, peprpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

“Namun untuk penangkapan ini kita juga belum berhasil mengetahui siapa pemilik barangnya,” Pungkas Arfah.

Kepala KPPBC Tipe Madya pabean C Tembilahan, Zaky Firmansyah ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya menghimbau agar masyarakat tidak mengambil kesempatan menjelang perayaan Idul Fitri.” Kesempatan itu seperti memasukkan barang larangan dan pembatasan tanpa dilindungi dokumen kepabean.” Ingatkan Zaky sambil mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan pengembangan informasi intelijen secara terus menerus. (dro)