TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Sekjend Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Kabupaten Indragiri Hilir, Indra Gunawan meminta pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk menuntaskan dugaan korupsi dana Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2008 yang lalu. Sebab dugaan korupsi dana Panwaslu tersebut dinilai sudah mengendap sekian lama.
“Kita mendesak pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Panwaslu tersebut. Apalagi sejauh ini pihak Kejaksaan sudah sering menjanjikan untuk segera memproses tapi kenyataan hingga sekarang janji tersebut belum juga terealisasi,” ujarnya. Senin (2/9)
Padahal menurut Indra, saat ini masyarakat terus memantau upaya penegakan hukum oleh pihak terkait. Jangan sampai nanti akibat lambannya proses hukum, menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap keseriusan pihak Kejaksaan akan upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan UU yang berlaku. “Jangan janji yang diucapkan hanyalah pepesan kosong belaka,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendri Antoro, dalam sebuah kesempatan kepada wartawan mengungkapkan dugaan korupsi dana Panwaslu adalah sebuah PR yang mesti dituntaskan. pihaknya sudah koordinasi dengan Bawaslu dan Panwaslu Riau. Hal ini dikarenakan pihaknya ‘kesulitan’ mengumpulkan barang bukti berupa dokumen surat-surat Panwaslu Inhil saat Pilkada Inhil 5 tahun yang lalu.
“Saat ini Panwaslu Inhil tersebut sudah bubar, karena memang mereka bertugas hanya saat Pilkada saja. Tambahan pula saat itu mereka berkantor menumpang di gedung PMI Inhil, sehingga kami harus bekerja ekstra mencari barang bukti surat-surat untuk melengkapi kasus ini,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tembilahan, Hendri Antoro beberapa waktu lalu.
Diakuinya, memang di kantor PMI Inhil di Jalan Veteran Tembilahan, dimana pada Pilkada Inhil 2008 lalu Panwaslu ‘menumpang’ menjalankan tugasnya, pihaknya menemukan satu brankas yang tidak bisa dibuka lagi, karena kuncinya telah hilang.
Namun pihak penyidik tidak yakin didalam brankas masih ada barang bukti yang diperlukan bagi penyidikan, namun penyidik akan terus mencarinya. Untuk itu akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwaslu Riau yang tentunya memiliki arsip dokumen Panwaslu Inhil ini.
“Sebenarnya mengenai tersangka sudah jelas, namun kami harus memperkuat dengan barang dan atau alat bukti yang cukup. Kami optimis kasus ini akan dapat dituntaskan,” tegas Hendri saat itu. (dro/**)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi