JAKARTA – Ruwetnya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 dapat kita
saksikan. Ditemukannya berbagai kejanggalan pada proses tahapan Pemilih,
semakin mempertegas keraguan berbagai pihak terhadap penyelenggaraan
Pemilu 2014 yang jujur, adil, bersih dan transparan.
Kisruh DPT Pemilu 2014 yang diakibatkan berbagai hal seperti, data pemilih
tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), data pemilih ganda, pemilih di bawah
umur, hingga nota kesepahaman pengamanan pemilu antara KPU dengan Lemsaneg
semakin menajamkan keraguan banyak pihak terhadap independensi KPU.
Penetapan DPT jelas diatur pada pasal 33 ayat (2) UU No 8 tahun 2012
yaitu, penyusunan daftar pemilih harus memuat NIK. Namun, masih banyak
pemilih yang terdaftar di DPT belum memiliki NIK, mengharuskan KPU bekerja
keras untuk menyelesaikan persoalan tersebut, walaupun persoalan NIK
sebenarnya bersumber dari ketidak beresan Kemendagri selaku pengemban
tugas penyedia administrasi kependudukan nasional.
Sehubungan dengan hal itu, Ketua Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland
Sitorus mengatakan, “Pasal 48 ayat (1) UU No. 8 tahun 2012 mengamanatkan
penyediaan data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih
tetap harus terintegrasi dengan sistem informasi administrasi
kependudukan.”
“Apakah sudah terintegrasi? Apabila belum terintegrasi, itu menandakan
bahwa sistem informasi administrasi kependudukan kita masih amburadul dan
proyek e-ktp akan gagal. Ini tanggung jawab Kemendagri”, lanjut Hotland
Sitorus.
Namun bagi mereka yang belum terdaftar di DPT, masih diperbolehkan untuk
menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014 nanti sebagaimana diatur pada
pasal 150 ayat (1), cukup menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor.
“Pasal 150 ayat (1) ini merupakan celah kecurangan pemilu. Untuk itu,
setiap KPUD Kabupaten/Kota dan KPUD Provinsi sebaiknya mengumumkan hasil
perhitungan Pemilu 2014 daerahnya di website KPUD masing-masing. Kita
harus belajar dari pengalaman masa lalu dan potensi kecurangan Pemilu 2014
harus diminimalisir”, tegas Hotland Sitorus
Sementara itu, Sekjen FAIT, Janner Simarmata mengatakan, “FAIT akan turut
berpartisipasi dalam pengawasan setiap tahapan Pemilu 2014. Masyarakat
menginginkan Pemilu 2014 berjalan dengan jujur, adil dan transparan”
“Untuk itu, dalam waktu dekat, kami akan menjajaki komunikasi dengan Badan
Pengawas Pemilu (BAWASLU) untuk bekerja sama dalam pengawasan Pemilu 2014
ke semua daerah”, pungkas Janner Simarmata.(rls)


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB