TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sosialisasikan perubahan undang-undang (UU) Nomor 23 tetang administrasi kependudukan kepada masyarakat. Terutama terhadap pemberlakukan e-KTP seumur hidup.
Informasi tentang pemberlakukan e-KTP seumur hidup dijelaskan Kepala Disdukcapil Inhil, H Dianto Mampanini dipandang perlu. Karena, tidak semua masyarakat memahami akan hal tersebut.
Jika sebelum adanya perubahan UU nomor 23 tersebut, masa berlaku indentitas diri seperti KTP maksimal hanya lima tahun. Sehingga setelah mendekati masa berlakunya, masyarakat wajib melakukan perpanjangan. Namun setelah dilakukan revisi hal ini hilang, artinya masyarakat tidak perlu lagi mengurus perpanjangan KTP.
“Meski e-KTP berlaku seumur hidup, tetapi masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam KTP itu,” jelas Dianto, Jumat (6/12).(dro)



BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka