19 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Tanpa Sanksi, Larangan Pungli Disdik Inhil Terkesan Sebatas Pepesan Kosong

Bagikan..

raporTembilahan (www.detikriau.org) – Meski sudah disampaikan ketegasan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil untuk tidak lagi melakukan pungutan diluar ketentuan kepada peserta didik, nyatanya pungutan masih saja diberlakukan. Agar Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD PK) tidak hanya sekedar isapan jempol, harusnya ada sanksi tegas bagi pihak sekolah yang masih tidak mengindahkan aturan.

Dari beberapa sumber detikriau.org yang minta namanya untuk tidak dipublikasikan, ianya membenarkan untuk pengambilan raport anak mereka, pungutan uang raport masih diberlakukan. Nilainya Rp 25 ribu – Rp 100 ribu per siswa.

‘Saya sendiri heran. Baru saja kemaren saya membaca berita diharian ini bahwa Disdik jelas-jelas sudah melarang untuk melakukan pungutan uang raport. Tadi padi, anak saya memintakan uang Rp 100 ribu yang katanya untuk pembayaran uang raport,” Sampaikannya, Jum’at (20/12/2013)

Menurutnya, ia sengaja tidak ingin mempublikasikan nama secara terbuka. Jika itu dilakukan, ianya khawatir akan memberikan efek tidak baik kepada anaknya disekolah. Namun menurutnya apa yang disampaikannya ini bukan cerita bohong.  “Jika mau jujur, Tanya saja semua orang tua siswa. Pelanggaran sudah jelas, tinggal pihak Disdik berani atau tidak mengambil sikpa tegas,” Tantangnya.

Orang tua pelajar sebuah sekolah menegah pertama negri (SMPN)  di Kecamatan Tembilahan Hulu juga menyampaikan keluhan yang sama. Untuk pengambilan raport, anaknya memintakan uang sebesar Rp 50 ribu. Dikatakannya, berdasarkan penjelasan anaknya, memang pihak sekolah tidak menentukan besaran biaya, katanya hanya sekedar sumbangan sukarela. Tetapi minimal setiap siswa memberikan pembayaran Rp 25 ribu.

‘Makanya saya menilai sosialisasi tentang RAD PK yang dilakukan Disdik Inhil tidak lebih dari sekedar isapan jempol. Kalau aturan ingin dipatuhi, seharusnya ada pengawasan yang ketat dan itupun harus diiringi dengan sanksi tegas bagi siapapun yang tidak mengindahkannya,” Sampaikan orang tua siswa kelas VII sebuah SMP di Kec Tembilahan Hulu ini.

Sehari sebelumnya, kamis (19/12/2013), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan larangan kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada peserta didik diluar ketentuan aturan.

Penegasan larangan ini disampaikan Kadisdik Inhil, H Fauzar dalam kegiatan sosialisasi dan advokasi berbagai peraturan pemerintah dibidang pendidikan tahun 2013 yang merupakan tindaklanjut dari Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD PK).

Melalui kegiatan ini diminta kepada semua satuan pendidikan atau sekolah yang ada di Bumi Sri Gemilang agar dapat mengikuti aturan termasuk untuk tidak melakukan tindakan-tindakan korupsi yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, seperti ketika penerimaan siswa baru, pemberian raport, ijazah dan lain sebagainya.

“Jangan ada lagi pungutan-pungutan di satuan pendidikan yang tidak sesuai dengan aturan. Contohnya, pengadaan pakaian untuk siswa baru. Tidak usah memaksakan harus kita yang mengelolanya, serahkan saja kepada pihak wali murid sendiri, sehingga tidak memberatkan mereka,” sampaikan Fauzar.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula salah satu hotel di Tembilahan ini, diikuti oleh seluruh kepala sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan SMK di tujuh kecamatan, yang ada di Kabupaten Inhil. (dro)