TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – 16 orang warga binaan Lapas Kelas II A Tembilahan mendapatkan pemotongan masa hukuman dari Menteri Hukum dan HAM. Remisi ini diberikan sehubungan dengan perayaan Natal 2013
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan Tommy mengatakan pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan daftar usulan yang telah disampaikan pada pekan lalu, 16 orang dapatkan potongan tahanan dari 1 hingga 2 bulan.
“Setelah surat turun dari Menteri Hukum dan HAM dalam rangka perayaan Natal tahun ini, 16 orang Napi mendapatkan potongan hukuman, mulai dari 1 hingga sampai 2 bulan, “ kata Tommy.
Lebih jauh Kalapas menjelaskan hingga saat ini Lapas Kelas II A Tembilahan berpenghuni sebanyak 525 warga binaan. Dari jumlah itu yang beragama Nasrani hanya berjumlah sekitar 20 orang lebih.
Kata Kalapas, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk pemberian remisi selalu diberikan kepada setiap warga binaan dilakukan 3 kali dalam satu tahun, antara lain pada saat menjelang datangnya hari besar seperti Natal, Hari Raya Idul Fitri, serta pada saat peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.(dro/tok)



BERITA TERHANGAT
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: “Itu Pengalihan Isu!”
Polsek Tempuling Tanam Jagung Bersama Warga, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Tempuling Dukung Swasembada Pangan 2026, Bhabinkamtibmas dan Kelompok Tani di Harapan Jaya Tanam Jagung 1 Hektar