15 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Nikmati Bocah Bau Kencur, SW Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Bagikan..



 

ilutrasiTembilahan (www.detikriau.org) – Oknum Anggota Polres Inhil, Sw, Pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap bocah bau kencur, DW (16) dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan sanksi pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua PN Tembilahan, Djoni Witanto melalui Humas, Lukman Nul Hakim. Menurutnya, proses persidangan untuk kasus ini sudah memasuki pendengaran keterangan saksi. “ Kita sedang memintakan keterangan saksi. Ada 6 saksi yang kita hadirkan termasuk korban dan orang tua korban,” Jelas Lukman kepada detikriau.org diruang kerjanya, selasa (7/1/2014).

Ditambahkan Lukman, atas perbuatannya, oknum anggota polisi berpangkat brigadir itu terancam dikenai sanksi pasal 81 UU perlindungan anak dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. “Kasus ini menjadi prioritas PN untuk segera diselesaikan. Persidangan memang kita lakukan tertutup. Mungkin nanti saat pembacaan putusan baru kita gelar secara terbuka,” Ujarnya.

Terkait persoalan ini, Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK Msi melalu Wakapolres, Devi Firmansyah menyatakan bahwa Sw sudah menjalani sidang kode etik dan ianya sudah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian. “ Sidang etiknya sudah putus. Tinggal pelaksanaan upacara pemecatan saja. Masih banyak anggota polisi yang baik. Kita tidak ingin tindakan tidak terpuji oknum nakal akan memberi imej tidak baik ditengah upaya keras perbaikan citra ditubuh kepolisian,” Ujar Wakapolresakhir desember 2013 lalu kepada detikriau.org diruang kerjanya. (dro)