
Tembilahan (www.detikriau.org) – Ketua Yayasan Tasik Gemilang (YTG), H Edy Syafwannur kembali menegaskan bahwa DR Ririn Handayani tetap menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Indragiri (UNISI) Tembilahan. Pemilihan dan Pengangkatan rektor tidak ada satupun yang menyalahi aturan.
Penegasan ini kembali disampaikannya kepada wartawan saat ditemui dikediamannya jalan Swarna Bumi Tembilahan. Dijelaskan Iwan panggilan Akrab Ketua YTG ini bahwa apa yang disangkakan puluhan mahasiswa dalam aksinya untuk menuntut DR Ririn mundur dari jabatannya adalah tidak tepat.
Alasan yang menyebutkan bahwa pengangkatan DR Ririn sebagai Rektor UNISI disebut bertentangan dengan tata tertib (tatib). Menurut Iwan, tatib yang dibuat oleh yayasan itu benar. Tetapi ketika peraturan ini sudah dipegang oleh panitia pemilihan dan panitia sudah menyampaikan kepada senat untuk melakukan seleksi kepada calon kandidat rektor, didalam itu ada tarik ulur.
dikatakan, Karena kita tidak ingin bertentangan dengan statuta, oleh senat dilakukan dulu revisi statuta tertangal 2 agustus 2013. Revisi hanya dilakukan pada pasal 40 tentang syarat-syarat pencalonan. Pertimbangan senat, aturan statuta sebelumnya khususnya pada pasal 40 terkesan adanya pengkotakan dan penjustifikasian calon yang akan maju sebagai rektor termasuk contohnya terhadap seseorang yang akan maju sebagai salah satu caleg dan ianya tidak lagi berhak untuk dipilih sebagai rektor. Ini juga kurang tepat karena jelas melanggar hak azazi manusia. Ia belum lagi menjabat sebagai anggota DPR tetapi baru sebagai calon.
“Ini yang menjadi alasan senat untuk mengajukan usulan revisi statuta, khususnya pada pasal 40 dan setelah dibaca dan dipelajari, semua pihak dapat menerima dan akhirnya dilakukan perobahan statuta ,” Jelas Iwan sambil mengatakan bahwa perobahan yang dilakukan pada statuta inilah dikatakan Iwan tidak dipegang dan diketahui oleh mahasiswa yang menyebabkan mereka berpendapat pemilihan DR Ririn sebagai Rektor telah menyalahi aturan.
Ia mengingatkan bahwa statuta merupakan kitab sucinya universitas. artinya Undang-Undang tertingginya sebuah Univeritas adalah statuta. ketika ada peraturan dibawah yang bertentangan maka secara otomatis peraturan yang berada dibawahnya harus diabaikan. ini yang dijadikan pedoman. artinya tidak ada aturan apapun yang telah dilanggar oleh panitia pemilihan rektor.
berkaitan dengan isu lain, iwan juga menyatakan perlu untuk diperjelas, seperti yang disangkakan pak Indra Muchlis Adnan telah mengundurkan diri sebagai pembina, itu betul. Namun pada statuta, pasal 40 itu dijelaskan meski ia sudah mundur sebagai pembina ianya tetap sebagai pendiri. Sesuai statuta, ia sah untuk melakukan pelantikan rektor. “Pasal 40 Huruf e ayat 2 dibunyikan bahwa rektor yang diangkat dan telah disahkan maka dilantik oleh pembina dan atau pendiri. artinya tidak ada yang salah,” Jelas Iwan sambil memperlihatkan statuta perobahan kepada deetikriau.org dan beberapa wartawan liputan Inhil lainnya.
Diakhir penjelasan, Iwan menegaskan ada tiga hal yang menyebabkan pihak Yayasan tetap mempertahankan DR Ririn handayani sebagai Rektor. yakni, DR Ririn didukung karena memang pengangkatannya sudah dilakukan sesuai dengan aturan. kemudian alasan kita menolak tuntutan sebahagian mahasiswa karena kita tidak ingin hal ini akan menjadi preseden buruk bagi UNISI. kedepan, jika ada yang tidak suka dengan si A, maka akan di demo. tidak suka dengan si B, juga akan didemo. hal ini tidak benar dan ini tidak akan menyelesaikan masalah.
Dan alasan selanjutnya karena jika permintaan itu dipenuhi maka sama halnya bahwa kita membenarkan bahwa pengangkata DR Ririn sebagai rektor itu ilegal. kalau Ririn Ilegal, maka dekan yang dilantik Ririn jelas ilegal juga termasuk produk apapun yang dihasilkan oleh Universitas menjadi ilegal. ini tidak boleh.
“Semua ini bukan berarti kita tidak mendengarkan aspirasi. kita mendengarkan. kalau emang ada kelalaian yang dilakukan Rektor terhadap mahasiswa, kita akan berikan teguran. kita juga bukan melindungi tetapi karena memang tidak ada aturan yang dilanggar,” Pungkas Iwan
Sebelumnya dihari yang sama, sekira pukul 10.00 Wib dilakukan dialog antara puluhan mahasiswa dengan Ketua YTG di Aula rektorat Unisi, Jalan Ki Hajar Dewantara. Dialog mengalami kebuntuan. Mahasiswa tidak menerima penjelasan yang diberikan Ketua YTG dan tetap bersikukuh untuk menuntut lengser DR Ririn sebagai Rektor UNISI.(dro)



BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil