25 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Syamsurizal Awi: Sepemahaman Saya, Yayasan Tasik Gemilang adalah Milik Pemda

Bagikan..
Ketua YTG lama, Syamsurizal Awi 9dua dari kiri) saat memberikan penjelasan pada RDP dengan Komisi gabungan DPRD Inhil
Ketua YTG lama, Syamsurizal Awi 9dua dari kiri) saat memberikan penjelasan pada RDP dengan Komisi gabungan DPRD Inhil

Tembilahan (www.detikriau.org) — Mantan Ketua Yayasan Tasik Gemilang (YTG), Syamsurizal Awi berpendapat sejatinya YTG adalah milik Pemkab Inhil karena memang didirikan oleh Pemkab Inhil, meskipun dalam akta pendirian hal itu tidak terbunyikan. Kehadiran Indra M Adnan dengan kaitan pendirian YTG menurutnya dalam kapasitas sebagai Bupati Inhil.

Pendapat ini disampaikan oleh mantan Asisten III Setdakab Inhil dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh gabungan komisi DPRD Inhil terkait upaya mencarikan penyelesaian permasalahan UNISI bertempat diruang rapat Komisi IV DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan, rabu (12/2/2014)

Dijelaskan Syamsurizal Awi yang kala itu didampingi oleh beberapa orang pengurus YTG lama, Yunus Hasbi, Kemas Yusfery dan Fauzar, YTG didirikan dari penggabungan dua yayasan, yakni Yayasan Datuk Bandar dan Yayasan Gambut. Kedua yayasan cikal bakal berdirinya YTG ini juga didirikan oleh Pemkab Inhil.

YTG didirikan pada tahun 2007 dengan akte pendirian bernomor 21/2007. kemudian pada tahun 2009, saat itu Syamsurizal Awi mengatakan bahwa ia masih menjabat sebagai salah seorang pejabat, didapati temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu diantaranya terkait persoalan pemberian bantuan oleh Pemkab inhil terhadap pelaksanaan universitas. BPK memintakan ketegasan siapa pemilik yayasan ini sebenarnya, karena dinilai begitu banyak mendapatkan bantuan dari  pemda. “Saya katakan saat itu kepada BPK bahwa yayasan yang menaungi UNISI ini pendirinya adalah pemda walaupun untuk itu pada akte tidak dibunyikan,”Sampaikan Syamsurizal Awi dihadapan ketua komisi IV DPRD Inhil, maryanto dan Sekretaris, Surya Lesmana serta beberapa anggota DPRD Inhil lainnya, Samsudin, Sumardi, Junaidi, H Bakri dan Sahrudin serta Sekretaris Dewan, Masdar.

ditambahkannya, agar pemberian bantuan ini tidak salah secara aturan, disarankan, karena pendiri adalah Pemda, harus adanya keterangan oleh notaris tentang keberadaan atau jabatan pendiri yang berasal dari pemerintah. Misalnya dicontohkan Syamsurizal, Rusli Zainal, jabatannya selaku Gubernur Riau harus dibunyikan termasuk termasuk Indra M Adnan selaku Bupati inhil. Artinya, keberadaan Rusli Zainal dan Indra M Adnan dalam pendirian YTG bertindak dan mengatasnamakan pemerintah. kala itu juga dilakukan perobahan beberapa pasal pada akte pendirian.

Untuk keperluan ini, dilanjutkan Syamsurizal, Indra yang saat itu sebagai Bupati menguasakan kepada dirinya untuk melakukan perobahan AD/ART dan menetapkan bahwa pendiri yayasan yakni, Rusli Zainal dan Indra M Adnan (dibunyikan sebagai gubernur dan Bupati)  menjadi pendiri dan selanjutnya menjadi pembina bersama pembina lainnya, Ramli Walid, Syafni Zuryanti Indra dan Yulizen Yunal.

“Dua nama pembina, Rusli Zainal dan Indra M Adnan dalam hal ini menjalankan tugasnya sebagai pejabat daerah dalam arti bahwa perobahan akte ini menjelaskan tentang keberadaan pemerintah pada yayasan tersebut,” paparnyamencoba merinci.

Tahun 2009, masih menurut Syamsurizal Awi, bergabung lagi ke YTG yang namanya yayasan pendidikan inhil (Yapin). yapin pendirinya juga pemda. Bergabungnya Yapin merujuk atas dasar kesamaan kegiatan yakni pada bidang pendidikan. “Jadi YTG merger dari tiga yayasan”, Sebut Syamsurizal.

Belakangan, dilanjutkannya, ada ketentuan UU yang berlaku di era otonmi daerah (Syamsurizal menyatakan lupa nomor UU-nya. red). salah satu pasalnya  mengharuskan bahwa Bupati atau Wakil Bupati, Gubernur atau Wakil Gubernur dilarang terlibat dalam perusahaan dan yayasan. Didasari adanya keharusan dalam UU ini, tahun 2010, Rusli Zainal menyatakan mengundurkan diri, disusul tahun 2011, Indra juga mundur.

di bulan Agustus tahun 2010 nya, melalui SK Bupati, terjadi reposisi atau penggantian beberapa pengurus. hampir semua pengurus yang lama tidak ada lagi kecuali yulizen. dasarnya adalah SK Bupati yang kemudian di notariskan. ” selanjutnya saya tidak lagi mengetahui karena saya tidak lagi didudukan dalam kepengurusan. Namun menurut hemat saya pendiri YTG adalah pemda, karena saat itu Rusli Zainal dan Indra M Adnan melakukan hal itu atas nama jabatan.” Katanya lagi mempertegas. (dro)

“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, www.detikriau.org. TIDAK DIBENARKAN DENGAN PENYINGKATAN. dro.