Pekanbaru (detikriau.org) — Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir termasuk 1 dari 6 Kecamatan di Provinsi Riau yang masuk dalam kategori Kecamatan Potensi Bermasalah dalam PNPM Mandiri Pedesaan. Sanksinya, Kecamatan Tembilahan Hulu terancam tidak mendapatkan dana Bantuan langsung Masyarakat (BLM) dari PNPM Mandiri Pedesaan.
Hal ini disampaikan oleh Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan, Spesialis Penanganan dan Penyelesaian Masalah (SP2M) Agustian, penyebab dikenainya status kecamatan potensi bermasalah, selain disebabkan adanya penyelewengan dengan jumlah penyelewengan yang dinilai cukup besar (di atas Rp 40 juta. red) juga dikarenakan tidak ada atau kecilnya progres penyelesaian masalah yang dilakukan ditingkat kecamatan.
“Bila kecamatan potensi bermasalah ini tidak segera menyelesaikan permasalahan penyelewengan, maka kemungkinan besar tidak akan mendapatkan dana BLM dari program Nasional.”Sebut Agustian dalam pemaparannya dikantor konsultan PNPM MPd jl Angkasa Pekanbaru. senin (24/2)
Agustian juga menambahkan, Umumnya penyelewengan ini terjadi dalam program simpan pinjam perempuan. Para pelaku yang terlibat dalam penyelewengan dana SPP ini adalah ketua kelompok, bahkan melibatkan pengurus di UPK (Unit Pengelola Kegiatan). Beberapa modus penyelewengan yang dilakukan diantaranya adalah kelompok fiktip, pembayaran kredit yang tidak disetor oleh ketua kepada UPK, dan modus lainnya.
Untuk menyelesaikan berbagai persoalan ini menurutnya dibutuhkan peran aktif aparatur desa serta dukungan yang kuat dari kecamatan. Mengingat peran pemberdayaan terhadap masyarakat ini memerlukan ketegasan dan pengendalian dari aparatur pemerintah.
Sementara itu ditambahkannya, progres penyelesaian masalah yang saat ini cukup signifikan dilakukan oleh kecamatan Kerumutan. Dari Rp 80 juta lebih penyelewengan yang dilakukan oleh kelompok SPP, Rp70 juta lebih telah berhasil dikembalikan, sedangkan sisanya ditargetkan hingga bulan Maret 2014. “Dengan semua ini kecamatan Kerumutan bisa keluar dari status kecamatan Potensi Bermasalah dan bisa kembali mengakses BLM dalam Program PNPM Mandiri Perdesaan.” Pungkas Agustian.
6 Kecamatan tersebut terdapat di 4 kabupaten yang termasuk dalam Kecamatan berpotensi bermasalah yakni. Kabupaten Kuantan Singingi ( kecamatan Logas Tanah Darat), Kabupaten Pelalawan (kecamatan Kuala Kampar , Kecamatan pangkalan kuras dan Kecamatan Kerumutan), Kabupaten Indragiri Hilir 1 (kecamatan tembilahan Hulu), dan Kabupaten Indragiri Hulu (kecamatan Rengat). (dro/rls)


BERITA TERHANGAT
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama
Sidang Praperadilan Aldiko Putra Kembali Ditunda, Polres Kuansing Dinilai Gagal Menyiapkan Pembelaan