Setelah diskor dan dilanjutkan, Majelis Hakim Tipikor akhirnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap mantan Gubri M Rusli Zainal ——–
PEKANBARU- Sidang pembacaan putusan perkara dua korupsi, izin kehutanan dan suap PON dengan terdakwa mantan Gubernur Riau M Rusli Zainal, Rabu (12/3/14). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Bachtiar Sitompul didampingi dua Hakim Anggota Ketut Suarta dan R Sialien. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum hanya Riyono.
Sampai saat ini belum ada sikap resmi, baik dari kubu RZ maupun dari kubu Jaksa KPK terkait putusan yang baru saja dibacakan tersebut.
Putusan hakim tersebut lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta terdakwa dihukum 17 tahun penjara. (*)
Sumber : http://riauterkini.com/hukum.php?arr=71902&judul=Mantan%20Gubri%20RZ%20Divonis%2014%20Tahun%20Penjara


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi