
detikriau.org — Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menghapuskan tingkatan akreditas perguruan tinggi.
Pernyataan ini disampaikan Kepala BAN PT Kemendikbud RI, Prof Dr Mansyur Ramli sebagaimana yang dilansir beritakotamakassar.com disela pelaksanaan kegiatan gerak jalan santai sempena peringatan hardiknas yang dilaksanakan Kopertis Wilayah IX Sulawesi bekerjasama UVRI dan AMI Veteran Makassar yang dipusatkan di Anjungan Pantai Losari. Kamis (30/4) yang lalu.
“Sekarang hanya ada perguruan tinggi terakreditasi dan tidak terakreditasi. Tidak ada lagi yang namanya akreditasi A, B atau C,” kata Prof Dr Mansyur Ramli
Menurut mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini, alasan BAN PT mengambil langkah menghapus tingkatan akreditas ini, salah satunya disebabkan selama ini dunia kerja, seperti perbankan ataupun instansi pemerintah yang akan menerima karyawan ataupun pegawai lebih mengutamakan untuk menerima alumni PTS yang terakreditasi A.
“Jadi, kasihan alumni PTS yang lain di luar akreditasi A. Padahal antara PTS dan PTN saat ini sudah tidak ada lagi perbedaan, termasuk dari segi mutu. Kualitas PTS kita saat ini sangat bersaing. Bahkan, ada program studi di PTS yang nilainya lebih tinggi dibanding perguruan tinggi negeri,” jelas Mansyur Ramly.
Meski begitu, dia tetap mengingatkan agar PTS yang ada semakin fokus pada peningkatan mutu. Caranya dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang baik dan sarana dan prasarana memadai.
Selain itu, tambahnya, juga perlu digalakkan kegiatan kerjasama sumber daya PTS. “Jangan jalan sendiri-sendiri. Perlu dibangun kebersamaan meski sebenarnya terjadi persaingan diantara mereka,” ujarnya.
Khusus untuk pelaksanaan akreditasi institusi, Mansyur Ramly, menjelaskan, seharusnya proses ini berakhir Agustus 2014. Namun, banyaknya PTS dan PTN yang harus diproses, sehingga waktunya diperpanjang hingga 10 Agustus 2019.
Selain itu, perguruan tinggi juga diberikan kemudahan dengan hanya mengajukan selembar surat permohonan akreditas ke BAN PT dengan melampirkan izin pendirian. Selanjutnya BAN PT akan memprosesnya.(dro)


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB