19 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Disdik Inhil Akui belum dapat laporan Dugaan Pungli di SMPN 4 Teluk Sungka

Bagikan..

pungliTembilahan (detikriau.org) – Kadisdik Inhil, Helmi D menyatakan belum menerima laporan terkait adanya dugaan pungli di SMPN 4 Desa Teluk Sungka Kecamatan gaung Anak Serka (GAS)

Menurut Helmi, pungutan yang dilakukan tanpa adanya musyawarah antara wali murid dan pihak sekolah merupakan kesalahan dan jelas tidak dibenarkan

“Pungutan bisa dilakukan jika ada kesepakatan dari wali murid dengan pihak sekolah.” Kata Helmi menjawab komfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, selasa (6/5/2014)

Meskipun sudah ada kesepakatan, peruntukan penggunaan pungutan juga harus dipaparkan secara transparan termasuk besaran pungutanpun harus sesuai dengan kemampuan wali murid.

Pada saat yang sama ia juga menyampaikan bahwa sudah ada beberapa sekolah yang telah mendapat teguran dari pihaknya

“Kemarin sudah ada beberapa sekolah yang telah kita tegur”. Imbuhnya

Selain itu ia juga menyebutkan bahwa yang berhak memberikan sanksi atas pelanggaran tindakan dari PNS adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

“Kita hanya bisa melaporkan saja dan untuk sanksinya, BKD yang berhak”. Ujarnya. (Ahmad Tarmizi)
Kado hardiknas, Pendidikan di Inhil masih Terbaui Pungli