
Tembilahan (detikriau.org) – Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan kegiatan rekonsiliasi asset dan pengenalan aplikasi Simda BMD bersama BPKP Perwakilan Riau. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Engku Kelana Jalan Baharuddin Jusuf Tembilahan, Selasa (6/5/2014) kemaren
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Inhil sangat menyambut baik dengan diadakannya Rekonsiliasi Aset dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMDA BMD) dilingkungan Pemkab Inhil. Kegiatan ini menurut Bupati dilaksanakan sesuai dengan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Daerah.
Program SIMDA merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Salah satu program SIMDA yang telah dikembangkan yakni SIMDA BMD yakni program aplikasi untuk membantu Pemda dalam Pengelolaan Barang Daerah.
“Barang Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Hal ini tentunya harus dikelola dengan baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang akuntabel,” Sebut Bupati
Dikatakannya, Barang daerah haruslah dikelola dan didata dengan baik agar asset daerah itu tidak hilang begitu saja. Namun untuk melakukan pendataan yang akurat sangatlah berat jika dilakukan dengan sistem manual. Oleh karena itu perlu dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang canggih yakni SIMDA BMD guna menginventarisir asset Barang Milik Daerah secara lebih akurat.
Barang daerah baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerak dalam pertanggungjawabannya mempunyai standar prosedur tersendiri. Yakni mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran. Pengelolaan barang daerah tidak sekedar administratif saja, akan tetapi berfikir lebih maju dalam menangani barang milik daerah dengan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan dapat menciptakan nilai tambah dalam pengelolaannya.
“Pengelolaan dan pendataan asset harus jelas, karena kondisi keuangan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk itu kita dituntut bekerja secara serius dengan sistem dan juga struktur membenahi pengelolaan barang milik pemerintah, sehingga nantinya dicapai kesesuaian standar akuntansi pemerintah.” Tandas Bupati. (dro/adv humas pemkab inhil)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka